MALANG, BANGSAONLINE.com - Pabrik narkoba jenis sabu skala rumahan di sekitar Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga telah berproduksi selama 4 bulan diungkap petugas dari Polres Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan terungkapnya keberadaan pabrik berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat Operasi Pekat Semeru 2024.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu.
“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” kata Imam, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Dalam penangkapan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (18/4/2024), petugas mengamankan 2 tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.
“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” ucap Imam.
Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79
Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium. Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.
“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
Lebih jauh, ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.
Selama 4 bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi. Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” kata Aditya.
Para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News