MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan sejoli di Kota malang, terekam kamera CCTV asik memadu kasih di salah satu kedai es krim yang berada di Gajayana, Kecamatan Lowokwaru.
Dalam video tersebut, seorang perempuan menggunakan kerudung dan duduk berdampingan dengan pria. Namun, tangan perempuan tersebut, terlihat memegang alat kelamin laki-laki dan sesekali kepalanya menunduk ke bawah.
Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara
Salah satu pegawai kedai tersebut, berinisial MA membenarkan kejadian tersebut. Pihak kedai mengetahui aksi pasangan sejoli itu, saat melihat CCTV.
Pegawai melihat pasangan muda-mudi yang diduga berbuat mesum itu, dilantai 2.
"Ketika dilihat secara jelas ternyata melakukan perbuatan mesum. Itu kejadiannya Kamis (18/4/2024) sore.".
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
"Posisi kedai lagi sepi, hanya ada mereka saja dan yang jaga cuman saya," kata MA, Senin (22/4/2024).
MA menjelaskan, kejadian itu, terjadi pada Kamis (18/4/2024) sore. Kedua pelaku diduga masih berusia belasan hingga dua puluh tahunan atau sekitar usia sekolah menengah atau mahasiswa.
Pegawai kedai itu, juga sempat menegur kedua pasangan sejoli yang berbuat mesum.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Saya tunggu dan saya tegur mereka ketika turun," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan mencari tahu kebenaran dari peristiwa itu.
"Adanya video viral diduga aksi mesum yang berada di Jalan Gajayana, hari ini (Senin, 22/4/2024) Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan, Untuk mencari tahu di mana lokasinya, siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan mengambil keterangan pegawai kafe terkait benar atau tidaknya," jelasnya.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Jika kedua terduga pelaku terbukti, akan dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
Ia juga mengimbau pengelola kafe, jika menjumpai atau melihat adanya tindak asusila oleh pengunjung, agar ditegur dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, Juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan imbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika diimbau melanggar ya melapor," ungkapnya.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
Anton juga meminta, jika memang ditemukan pengunjung yang melakukan tindak asusila, agar segera ditegur dan jangan mengumbar video tersebut di media sosial.
"Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana," tambahnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News