Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedhi, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Ist.
Menurutnya, pihaknya telah menerima tujuh pengaduan masyarakat, dan satu pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait kasus tersebut.
Dalam rekrutmen perangkat desa itu, diduga ada praktik pengkondisian agar bisa lolos menjadi perangkat terpilih. Setelah menerima laporan tersebut, Polda Jatim langsung menerbitkan laporan polisi (LP) model A.
Dalam penyidikan kasus itu, Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa setidaknya terdapat 29 saksi.
Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, diantaranya pengurus paguyuban kepala desa, perangkat desa, peserta yang tidak lolos, hingga oknum LSM dan dua wartawan Kediri.
Rekrutmen yang digelar pada 27 Desember 2023 lalu, terdapat 433 formasi perangkat yang kosong, yaitu dari 163 desa di Kabupaten Kediri. Selain itu, lowongan tersebut diperebutkan hingga 1.229 peserta.
Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga menyita uang senilai Rp4,2 miliar, uang tersebut diduga sisa dari uang suap yang terkumpul dari berbagai pihak dari total Rp12 miliar yang dikelola oleh paguyuban kepala desa di Kediri. (uji/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




