Mukhlas Syarkun.
Pertama, mafsada dalam dimensi ruhani (tasawuf), ia berpotensi menjadi amalan riya', sementara riya' adalah bagian dari perbuatan yang tercela (mudzmumah) sifat riya’ juga yang membawa ke neraka wail (surah Al-Ma’un)
Kedua, fenomena yang terjadi selama ini, keunggulan nasab (seperti nasab nabi nasab wali, raja-raja) memotivasi seseorang berbangga diri dan tinggi hati. Sementara berbangga diri dan tinggi hati adalah sifat iblis, yang ketika itu menolak perintah Allah sujud kepada Nabi Adam disebabkan merasa asal-usul (nasabnya) lebih mulia (berkualitas) karena secara biologis dari api, dibanding Nabi Adam asal-usulnya dari tanah liat (min thini lazib).
Ketiga, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah diatur oleh tata aturan hukum positif, khususnya UU ITE .
Oleh sebab itu, bagi mereka yang memiliki catatan nasab, jika diumumkan di depan publik harus dihindari, sebab akan berimplikasi dapat dipidana jika tidak mampu menghadirkan pembuktian otentik yang ditetapkan oleh pengadilan. Jika tidak ada bukti otentik, masuk ke kategori menyebar berita bohong dan dapat dipidana.
Oleh karena itu, sebaiknya catatan nasab dijadikan sebagai prasasti pribadi dan tidak diumumkan di ruang publik mengikuti kaidah sad Al-Dzari’ah (upaya prefentif) dan juga kaidah 'dar-ul Mafasid Muqaddamun' menghindari hal yang buruk terjadi sangat diutamakan.
Mengumumkan catatan nasab ke publik, juga menimbulkan perselisihan (seperti sekarang ini), maka sebaiknya dihindari 'Khuruju ‘anil ikhtilaf Mustahabbun' keluar dari zona problem atau pertentangan sangat dianjurkan.
Karena itu, mari kita semua berlomba -lomba memberi kontribusi positif (fastabuqul khairat), bukan berlomba-lomba membangga-banggakan nasab karena itu primitif dan warisan Jahili yang sudah dihapus oleh nabi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






