Rizka Anungnata saat memberikan keterangan pers
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
BACA JUGA:
- Kemenhaj Lakukan Sejumlah Langka Perkuat Layanan Haji dan Perlindungan Jemaah di Arab Saudi
- Fajrul Falah, Calon Dokter Muda Pergi Haji Gantikan Almarhum Ayah: Saya Doakan yang Terbaik
- PPIH Arab Saudi Temukan Banyak Jemaah Haji Belum Tertib Aturan Ihram
- Garuda Serahkan 49 Koper Cadangan ke Daker Bandara untuk Ganti Milik Jemaah yang Rusak
Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji nonprosedural.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rizka mengatakan satgas telah melakukan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyebut pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Kualanamu, 15 di Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.






