KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap AS dan AL warga Surabaya lantaran menjambret seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. Kurang dari 24 jam, ternyata salah satu pelaku baru 6 jam bebas dari Lapas Malang.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono, mengatakan bahwa AS beraksi bersama rekannya, AL mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan, Jalan Empunala, pada Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
"Padahal, AS baru 6 jam bebas dari Lapas Malang karena kasus pencurian. Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 WIB menjambret di Kota Mojokerto," ujarnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (13/5/2024).
Sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, KAV (20) keluar dari salon kecantikan tersebut. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto, itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.
Korban berkendara sambil mengoperasikan Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps. Diam-diam, AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Saat korban melaju, menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL," kata Supriyono.
Perbuatan AS dan AL menyebabkan korban rugi sekitar Rp6 juta. Menurut dia, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku.
Supriyono menjelaskan, pihaknya lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret. Usut punya usut, ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News