KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Meski sangat minim ditemukan kasus pelanggaran cukai ilegal di Kota Onde-Onde (1 kasus pada 2023), upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemkot Mojokerto, seperti mengajak camat dan lurah untuk proaktif mengawasi peredarannya (BKC ilegal).
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC ilegal, Rabu (15/5/2024). Ia mengatakan, “Hari ini salah satu ikhtiar bersama bahwa kita memberikan kontribusi kepada negara, yakni mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.”
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Menurut dia, dengan proaktif mengawasi peredaran BKC ilegal di Kota Mojokerto akan membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Disebutkan, “Jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara.”
Ia beranggapan, pemberantasan peredaran BKC ilegal merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat, “Karena ini berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mana manfaatnya juga untuk masyarakat, Yakni untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk beberapa bidang. Dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
“Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik, saya ingin Kota Mojokerto bisa terus tumbuh, berkembang, berdampak dan nawaitunya bagaimana masyarakat semakin sejahtera, bahagia,” kata Ali. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News