GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati-Wabup Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim tidak ingin, kalau desa maupun kades se-Kabupaten Gresik yang tahun ini mendapatkan gelontoran dana desa (DD) tersandung kasus hukum, karena mereka tidak faham cara menggunakannya.
Hal ini disampaikan Bupati ketika membuka sosialisasi kebijakan dana desa yang dihadiri Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Boediarso Teguh Widodo di ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik, Rabu (12/8).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, kucuran dana dari pusat yang hampir menyentuh angka Rp 1 milliar per desa, membuat dirinya bangga. Namun, dia tidak kaget. Pasalnya, sejak rumor berkembang tahun lalu, pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) kades dengan cara memberikan pembinaan dan pendidikan..
Menurut Bupati, saat ini setiap desa di Gresik sudah teralokasikan dana sekitar Rp 700 juta per desa. Sumber dananya berasal dari pusat, minimal Rp 250-Rp 300 juta ditambah ADD, pajak dll.
Bupati berharap, kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Gresik jangan sampai terlena dengan dana desa yang besar. Setelah mendapat dana, diharapkan desa langsung membuat APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan Perdes (Peraturan Desa) agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Semua regulasinya harus dipakai agar tidak tersandung masalah hukum,” pintanya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sementara Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Pemerintah Pusat akan menggelontorkan dana desa sebesar 1 miliar per desa. Dana ini belum termasuk ADD (alokasi dana desa) dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja desa), baik dari Kabupaten Gresik maupun Provinsi.
Dijelaskan dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa, bahwa UU tersebut membuka kewenangan penuh desa dalam menjalankan roda pemerintahan, kewenangan seperti hak asal usul, kewenangan lokal skala desa, dan kewenangan yang di berikan pusat.
Tidak cukup di situ, desa juga mempunyai sumber dana yang sangat besar seperti dana dari APBN, dana ADD dari APBD kabupaten dan Provinsi, hibah, retribusi, pajak, dan penerimaan desa lain yang sah. (hud/rvl)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News