SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Aksi penambangan pasir liar di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, semakin marak. Aksi melawan hukum itu tidak hanya dilakukan dilahan milik warga, melainkan juga sering dilakukan di lahan milik negara.
Seperti yang kerap dilakukan di Dusun Sapoong, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Akibat aksi tersebut, pasir yang berada di wilayah perhutani nyaris habis, bahkan puluhan pohon santigi, cemara udang dan sejumlah pohon bakau sudah banyak yang mati akibat penambangan pasir liar tersebut. ”Aksi penambngan pasir ini sudah berlangsung sejak lama, yakni sekitar empat bulan yang lalu,” kata salah satu tokoh masyarakat desa setempat, H. Daeng Sultan, saat dihubungi, Rabu (12/8).
Dikatakan, pasir yang dikeruk sudah mencapai sekitar setengah hektare dengan kedalaman sekitar satu meter. Adapun mobil yang melakukan pengangkutan hasil tambang pasir setiap harinya berkisar 5 unit mobil pick up. Satu mobil dalam seharinya beroperasi antara 4-5 kali. Jadi, bisa dipastikan setiap harinya pasir hasil penambangan pasir ilegal sekitar 50 pick up.
Sementara harga setiap pasir per satu pick up dipatok sebesar Rp 35 ribu. Harga tersebut dibayar oleh konsumen terhadap oknum kepala desa setempat. Sebab, yang menjadi beking pelaku penambangan liar diduga oknum kepala desa setempat.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
”Dulu pernah lokasi tesebut diberi garis oleh pihak perhutani, namun tetap dilakukan penambangan. Katanya karena ada rekom dari kepala desa,” tegasnya.
Kapolsek Arjasa Syakhrani melalui Kasi Intel Polsek Arjasa Iptu Moh. Hanafi membenarkan aksi penambangan liar tersebut. Bahkan pihak kepolsian polsek Arjasa mengaku telah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan pihak kepolisan, berupa sejumlah kayu pohon cemara, pohon santigi. Itu dilakukan sebagai bahan penyelidikan kasus tersebut.
”Untuk BBnya sudah kami amankan, dan kami saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk semua sopir mobil itu,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Menurutnya, untuk proses kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Polres Sumenep, termasuk pemanggilan terhadap oknum kepala desa yang diduga menjadi beking aksi penambangan pasir ilegal tersebut. ”BAP nya nanti kami serahkan ke Polres. Jadi, kasus ini langsung ditangani Polres nantinya,” terang Hanafi.
Sayangnya Kapala Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Suhrawi masih belum bisa dimintai keterangan. Sebab saat hubungi, yang bersangkutan sedang melakukan kerja bakti. ”Bapak masih melakukan kerja bakti. Biar kalau sudah datang tak kasih tahu nanti,” kata istrinya Jiwaniyah saat dihubungi via selulernya, Rabu (12/8).
Hanya saja istrinya menjelaskan, jika penambangan pasir tersebut dilakukan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk keperluan desa. ”Itu ditambang untuk keperluan desa saja,” terangnya. (fay/rvl)
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News