SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Aksi penambangan pasir liar di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, semakin marak. Aksi melawan hukum itu tidak hanya dilakukan dilahan milik warga, melainkan juga sering dilakukan di lahan milik negara.
Seperti yang kerap dilakukan di Dusun Sapoong, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Akibat aksi tersebut, pasir yang berada di wilayah perhutani nyaris habis, bahkan puluhan pohon santigi, cemara udang dan sejumlah pohon bakau sudah banyak yang mati akibat penambangan pasir liar tersebut. ”Aksi penambngan pasir ini sudah berlangsung sejak lama, yakni sekitar empat bulan yang lalu,” kata salah satu tokoh masyarakat desa setempat, H. Daeng Sultan, saat dihubungi, Rabu (12/8).
Dikatakan, pasir yang dikeruk sudah mencapai sekitar setengah hektare dengan kedalaman sekitar satu meter. Adapun mobil yang melakukan pengangkutan hasil tambang pasir setiap harinya berkisar 5 unit mobil pick up. Satu mobil dalam seharinya beroperasi antara 4-5 kali. Jadi, bisa dipastikan setiap harinya pasir hasil penambangan pasir ilegal sekitar 50 pick up.
Sementara harga setiap pasir per satu pick up dipatok sebesar Rp 35 ribu. Harga tersebut dibayar oleh konsumen terhadap oknum kepala desa setempat. Sebab, yang menjadi beking pelaku penambangan liar diduga oknum kepala desa setempat.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
”Dulu pernah lokasi tesebut diberi garis oleh pihak perhutani, namun tetap dilakukan penambangan. Katanya karena ada rekom dari kepala desa,” tegasnya.
Kapolsek Arjasa Syakhrani melalui Kasi Intel Polsek Arjasa Iptu Moh. Hanafi membenarkan aksi penambangan liar tersebut. Bahkan pihak kepolsian polsek Arjasa mengaku telah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan pihak kepolisan, berupa sejumlah kayu pohon cemara, pohon santigi. Itu dilakukan sebagai bahan penyelidikan kasus tersebut.
”Untuk BBnya sudah kami amankan, dan kami saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk semua sopir mobil itu,” terangnya.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Menurutnya, untuk proses kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Polres Sumenep, termasuk pemanggilan terhadap oknum kepala desa yang diduga menjadi beking aksi penambangan pasir ilegal tersebut. ”BAP nya nanti kami serahkan ke Polres. Jadi, kasus ini langsung ditangani Polres nantinya,” terang Hanafi.
Sayangnya Kapala Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Suhrawi masih belum bisa dimintai keterangan. Sebab saat hubungi, yang bersangkutan sedang melakukan kerja bakti. ”Bapak masih melakukan kerja bakti. Biar kalau sudah datang tak kasih tahu nanti,” kata istrinya Jiwaniyah saat dihubungi via selulernya, Rabu (12/8).
Hanya saja istrinya menjelaskan, jika penambangan pasir tersebut dilakukan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk keperluan desa. ”Itu ditambang untuk keperluan desa saja,” terangnya. (fay/rvl)
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News