KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sekitar 550 peserta yang terdiri dari para santri, guru, pengurus Pondok Pesantren Wali Barokah dan pengurus LDII se-Kota Kediri mengikuti penyuluhan hukum terpadu.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri di Aula Ponpes Wali Barokah, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
Ketua Ponpes Wali Barokah Kota Kediri, KH. Sunarto, dalam sambutannya mengatakan bahwa di era seperti sekarang ini mengunduh semua peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang berlaku boleh dibilang cukup mudah.
"Kita bisa googling melalui aplikasi yang tersedia. Hanya saja kemudahan tersebut tidak serta merta dibarengi dengan minat baca sebagian besar di antara kita, sehingga banyak produk hukum yang belum kita ketahui apalagi sampai pada tingkat memahami," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Ponpes Wali Barokah memandang perlu untuk menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu secara interaktif dalam bentuk ceramah dan tanya jawab. Insya Allah metode ini dipandang cukup efektif.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan hari ini, menurut Kiai Sunarto, merupakan program rutin pondok pesantren Wali Barokah.
Hanya saja untuk kali ini kemasan, topik bahasan dan nara sumber sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kita mengangkat tema yang cukup aktual yaitu wawasan kebangsaan, bela negara dan moderasi beragama. Di samping itu juga terdapat sejumlah kegiatan serupa yang dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa lembaga terkait, baik secara daring maupun luring," ujarnya.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
"Sungguh pun demikian, muaranya sama, yaitu bagaimana agar kita khususnya warga pondok mendapatkan tambahan wawasan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang memadai serta bisa mentaati dengan sebaik-baiknya," terangnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pesan moral yang disampaikan oleh para sesepuh yang kemudian menjadi komitmen bahwa dalam urusan sosial kemasyarakatan tunduk dan patuh kepada pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan berbudi pekerti yang luhur agar menjadi warga negara yang baik.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, baik selaku nara sumber maupun dukungan bentuk lain, terutama dari Ketua Yayasan Wali Barokah yang telah membantu pendanaannya," tutupnya.
Baca Juga: Outdoor Videotron di Mapolres Kediri Kota Diresmikan
Sementara itu, Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, mengatakan, bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjalani kehidupan sesuai norma dan aturan yang berlaku secara tertib sehingga terhindar dari resiko tersangkut permasalahan hukum.
Menurut Zanariah, selama ini para santri telah terbiasa disiplin dengan kehidupan pondok pesantren, namun para santri juga perlu mengetahui hukum-hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan agar sikap disiplin tersebut tetap diterapkan dan menjadi kontrol diri di manapun santri berada.
"Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu pagi ini (Rabu, 22/5/2024), semoga seluruh warga Pondok semakin memahami dan menyadari serta menerapkan hukum positif baik di lingkup pesantren, keluarga dan lainnya serta tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Dishub Kota Kediri Gelar Rampcheck ke Sejumlah PO Bus dan Angkutan Barang
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kediri juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang telah bersedia memberikan edukasi kepada seluruh warga pondok pesantren Wali Barokah. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News