MK Tolak ​Permohonan Indra, Syukron, Aliyadi, dan Golkar di Dapil 2 Bangkalan dalam Sidang PHPU

MK Tolak ​Permohonan Indra, Syukron, Aliyadi, dan Golkar di Dapil 2 Bangkalan dalam Sidang PHPU Ketiga pemohon dalam sidang PHPU Pileg Bangkalan 2024 (dari kiri) Indra Bustomi, Syukron B. Rosul, dan Aliyadi.


Kata Majelis Hakim, siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan, bukti adalah syarat formil yang harus dipenuhi. 

"Karena syarat formil merupakan syarat mutlak sesuai Pasal 31 ayat 2 UU MK dan pasal 9 ayat 2 PMK 2023," ucap Asrul Sani

Perkara 276 : Aliyadi Caleg DPRD Propinsi Jawa Timur Dapil 14 

Pembacaan putusan perkara nomer 276 paling singkat hanya dibacakan kurang 3 menit.

Permohonan Aliyadi tidak memenuhi syarat, karena tidak adanya surat persetujuan dari DPP PKB.

"Persyaratan permohon tidak melampirkan persetujuan dari DPP PKB karena bertentangan dengan pasal 8 ayat 3 PMK 2023, maka permohonan atas perkara nomer 276, sehingga permohonannya tidak diterima," ujar hakim ketua MK.

Perkara 223 :
Partai Golkar Dapil 2 DPRD Bangkalan

Sedangkan, hakim Saldi Isra saat membacakan putusannya, dalam pertimbangan hukum, bahwa permohonan perkara nomer 223, permohonannya cacat formil dalam pokok permohonannya.

Setelah majelis hakim MK melakukan pengkajian tidak ada selisih perbedaan suara, di mana antara posita dengan potitum tidak sesuai , tidak ada selisih, sehingga permohonan atau posita tidak jelas dan kabur (obscuur) , oleh karena itu Majelis Hakim MK menolak eksepsi dalam amar putusaanya (uzi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO