BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membuka kotak suara di semua TPS di Bangkalan untuk memeriksa lembar C hasil dan tanda tangan daftar hadir di TPS.
Hal ini dilakukan mengingat ditemukan banyaknya tanda tangan yang mirip di daftar kehadiran saat mau nyoblos di TPS pada 14 Februri 2024, lalu.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Dari hasil Sidang Pleno II PHPU Legislatif Senin (6/5204), ditemukan bukti-bukti berupa tanda tangan mirip di daftar hadir, tanda tangan saksi di TPS dan tanda tangan di C Hasil yang diragukan oleh hakim.
Atas jawaban yang diberikan KPU, Bawaslu dan pihak terkait, membuat Majelis Hakim MK yakin untuk membuka kotak suara se-Bangkalan.
Ketua Sidang Pleno II MK, Saldi Isra meminta izin kepada Komisioner KPU, Muhammad Afifudin agar pihak MK dapat membuka kotak suara yang dimaksud.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
"Pak Hafid kalau kami dari MK mau mengecek C hasil dan tanda tangan disetiap TPS bagaimana caranya?, dan masih bisa melacaknya walaupun sudah di masukkan ke Sirekap?," tanya Saldi Isra.
"Bisa. dicek di kotak suara, masih bisa di acak," jawab Muhammad Afifuddin
"Kita diberikan akses khusus kabupaten Bangkalan?," tanya Hakim Saldi menegaskan
"Iya bisa, iya masih bisa yang mulya, nanti akan di sampaikan ke jajaran," timpal Afif dengan suara lirih.
Afif pun akan berkomunikasi dengan KPU pusat dan jajarannya untuk melaksanakan apa yang diminta oleh Majelis Hakim MK dalam sidang perkara nomer 269.
Sebelumnya Hakim Saldi Isra mencecar Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh terkait banyaknya tanda tangan yang mirip di TPS yang berada di Desa Duren Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan (uzi/van)
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News