TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana terkait gugatan terhadap SDM Polda Jatim dan Kasatreskrim Polres Tuban yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat dinyatakan ditunda, Rabu (22/5/2024). Gugatan perdata itu telah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB).
Dalam isi gugatan itu pihak penggugat Kuncoko yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso, melayangkan ke PN atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.
"Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu," ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis (30/52024) dengan agenda sidang pertama.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
"Kami agendakan lagi pada 30 Mei 2024 mendatang," imbuhnya.
Sementara itu, Imam Santoso, menyatakan sidang pertama ini dengan agenda legal standing dan pemeriksaan terhadap legalitas kuasa serta lain sebagainya. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.
"Sidang pertama ditunda, karena tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat," katanya.
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
Terkait tujuan gugatan tersebut, ia memaparkan jika penggugat, yaitu Kuncoko memiliki itikad baik karena merasa cinta terhadap institusi Polri.
"Ini kan penggugatnya warga negara, bernama kuncoko. Nah kuncoko ini memiliki itikat baik bahwa dia cinta Polri. Dia ingin memperbaiki kinerja Polri, karena selama ini banyak laporan-laporan yang mangkrak," ucapnya.
Di sisi lain, banyak laporan persoalan-persoalan dari masyarakat terkait proses penyidikan. Contoh terkait judi online dan lain sebagainya yang tidak di proses, namun di situ diduga kuat adanya pemerasan dari oknum.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Dengan adanya gugatan tersebut, kinerja kepolisian, khususnya Polres Tuban bisa semakin baik dan sesuai undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Terkait gugatan itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono, sebelumnya telah menegaskan pengangkatan AKP Rianto sebagai Kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.
"Tuduhan kepada Kasatreskrim Rianto yang tidak memiliki sertifikasi penyidik dan tidak pernah asesmen itu salah semua. Sebab, sesuai faktanya AKP Rianto pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi kasat reskrim. Lalu, dia juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai penyidik," paparnya. (wan/mar)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News