Sidang Perdana Gugatan ke SDM Polda Jatim dan Satreskrim Polres Tuban Ditunda

Sidang Perdana Gugatan ke SDM Polda Jatim dan Satreskrim Polres Tuban Ditunda Sidang perdana gugatan ke SDM Polda Jatim dan Satreskrim Polres Tuban di pengadilan negeri setempat.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana terkait gugatan terhadap SDM Polda Jatim dan Kasatreskrim Polres Tuban yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat dinyatakan ditunda, Rabu (22/5/2024). Gugatan perdata itu telah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB).

Dalam isi gugatan itu pihak penggugat Kuncoko yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso, melayangkan ke PN atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Wisata di Kota Batu, Dirlantas Polda Jatim Sebut Uji KIR dan Izin Angkut Kadaluarsa

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.

"Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu," ungkapnya.

Ia menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis (30/52024) dengan agenda sidang pertama.

Baca Juga: Dituduh Sembunyikan Wanita, Camat Asemrowo Laporkan Ormas ke Ditressiber Polda Jatim

"Kami agendakan lagi pada 30 Mei 2024 mendatang," imbuhnya.

Sementara itu, Imam Santoso, menyatakan sidang pertama ini dengan agenda legal standing dan pemeriksaan terhadap legalitas kuasa serta lain sebagainya. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.

"Sidang pertama ditunda, karena tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat," katanya.

Baca Juga: Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi APMD Tuban Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terkait tujuan gugatan tersebut, ia memaparkan jika penggugat, yaitu Kuncoko memiliki itikad baik karena merasa cinta terhadap institusi Polri.

"Ini kan penggugatnya warga negara, bernama kuncoko. Nah kuncoko ini memiliki itikat baik bahwa dia cinta Polri. Dia ingin memperbaiki kinerja Polri, karena selama ini banyak laporan-laporan yang mangkrak," ucapnya.

Di sisi lain, banyak laporan persoalan-persoalan dari masyarakat terkait proses penyidikan. Contoh terkait judi online dan lain sebagainya yang tidak di proses, namun di situ diduga kuat adanya pemerasan dari oknum.

Baca Juga: Dewan Minta Inspektorat Terbuka dan Transparan soal Kasus Korupsi di Tuban

"Dengan adanya gugatan tersebut, kinerja kepolisian, khususnya Polres Tuban bisa semakin baik dan sesuai undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Terkait gugatan itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono, sebelumnya telah menegaskan pengangkatan AKP Rianto sebagai Kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.

"Tuduhan kepada Kasatreskrim Rianto yang tidak memiliki sertifikasi penyidik dan tidak pernah asesmen itu salah semua. Sebab, sesuai faktanya AKP Rianto pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi kasat reskrim. Lalu, dia juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai penyidik," paparnya. (wan/mar)

Baca Juga: Inspektorat Bungkam Soal Limpahan Berkas Dugaan Korupsi dari Polres Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO