Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasan Berikut

Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasan Berikut Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan iuran sebesar 3 persen yang ditujukan bagi karyawan swasta dimulai pada tahun 2027.

Rincian iuran tersebut ialah 2,5 persen ditanggun pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara upah minimun DKI Jakarta yakni Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin pada saat mendaftar.

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengambilan simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO