Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasan Berikut

Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasan Berikut Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan iuran sebesar 3 persen yang ditujukan bagi karyawan swasta dimulai pada tahun 2027.

Rincian iuran tersebut ialah 2,5 persen ditanggun pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Resep Tumis Oncom Daun Kemangi, Ide Menu Makan Malam Praktis

Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara upah minimun DKI Jakarta yakni Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin pada saat mendaftar.

Baca Juga: Cara Membuat Teh Kunyit yang Menyehatkan Tubuh

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengambilan simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

Kepesertaan berakhir karena telah pensiun bagi pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Sebagai informasi, sebelumnya BP Tapera Bernama Bapertarum. Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993. Presiden Soeharto kala itu yang menetapkan Bapertarum pada tanggal 15 Februari 1993.

Baca Juga: 5 Manfaat Teh Kunyit untuk Kesehatan Tubuh

Bapertarum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak alias tabungan perumahan PNS. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji PNS dan mengelola tabungan perumahan.

Pada 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepersertannya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri dan informal.

(ans)

Baca Juga: Aturan Membuat Teh Sehat dari Bunga Telang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO