Ditabrak Pelanggar Lalin, Polisi di Kota Mojokerto Masuk RS

Ditabrak Pelanggar Lalin, Polisi di Kota Mojokerto Masuk RS ilustrasi. (foto: tribunnews)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota, Briptu Fajarudin, saat dia bersama tiga rekannya sedang melakukan tugas patroli lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Ia ditabrak oleh pengendara motor saat melakukan penghadangan karena curiga dengan pengendara tersebut, Kamis (13/8).

Karuan saja, tubuh korban terpental dan jatuh ke aspal hingga mengalami luka-luka. Saat itu juga korban dilarikan ke IGD RS Gatoel guna mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Tabrakan dengan Tronton di Jalan Raya Jetis Mojokerto, Truk Tangki Minyak Goreng Ngguling

Heru, saksi mata di TKP kepada media ini mengatakan, insiden yang dialami korban terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu sebelum kejadian terlihat empat anggota Satlantas Polres Kota Mojokerto sedang menggelar razia lalu lintas di Jalan Gajah Mada, tepatnya sekitar 50 meter sebelah selatan jembatan Jalan Gajah Mada. Begitu melihat ada seorang pengendara motor yang dianggap melakukan pelanggaran, korban bergegas melakukan penghadangan terhadap pengendara tersebut.

Namun yang terjadi justru bukannya berhenti, malah pengendara motor Yamaha Vixon hitam S-3806-SE yang diketahui bernama Risky Purwanto Ardiansyah (29) warga Jalan Hayam Wuruk, Kota Mojokerto tersebut justru menambah kecepatan laju kendaraanya dan menyasar tubuh korban hingga terkapar di aspal.

"Terlihat motor yang menabrak anggota polisi lalu lintas tersebut tidak terpasang kaca spion. Saat dilakukan penghadangan oleh petugas malah terlihat pengendara motor tersebut berusaha menghindar dan melarikan diri hingga akhirnya menabrak petugas," ungkap Heru.

Baca Juga: Polwan Polres Mojokerto Turun ke Jalan untuk Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Risky yang juga terjatuh dari motornya langsung diamankan tiga rekan korban beserta motornya. Sementara itu, Briptu Fajar langsung dievakuasi dibawa ke IGD RS Gatoel guna menjalani perawatan medis.

Dikonfirmasi secara terpisah, KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Anang Leo F terkait kecelakaan yang menimpa anggotanya tersebut menjelaskan, penghadangan yang dilakukan anggotanya terhadap pengendara motor Yamaha Vixion atas nama Riski bukan tanpa alasan.

Menurutnya, saat melintas di Jalan Gajah Mada, Riski tak melengkapi motornya dengan spion. Selain itu, saat hendak dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara tersebut malah menambah kecepatan laju kendaraannya. Setelah berhasil diamankan oleh anggota, dia (Risky) ternyata tak membawa SIM dan STNK.

Baca Juga: Truk Tangki Air di Pacet Mojokerto Seruduk Penonton Karnaval, 3 Tewas

"Dia mengaku menabrak anggota kami karena kaget dihadang petugas. Hal itu membuat kita tak percaya begitu saja. Sebab dia tak bawa surat sama sekali. Khawatir motor yang dikendarai hasil curian, makanya kita melakukan penghadangan," jelasnya.

Untuk memastikan status motor Yamaha Vixion tersebut, pihaknya tengah melakukan pengecekan ke tempat tinggal Riski. “Saat ini, Risky tengah dimintai keterangan di Unit Laka Satlantas apakah kendaraan itu curanmor atau bukan kita masih lakukan pengecekan,” pungkasnya. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO