GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Fardah, serta Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, mulai menjalani sidang dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari PAPBD 2022 senilai Rp17,6 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ferdinand, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik membuat berkas terpisah (splitsing) dalam menyidangkan kedua terdakwa. Sebab, mereka berperan berbeda atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM model e-Katalog untuk 774 KUM di 16 kecamatan se-Gresik, selain Tambak dan Sangkapura, Pulau Bawean.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Sunda Denuwari Sofa selaku JPU Kejari Gresik dalam dakwaan menyebutkan, Malahatul Fardah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Diskoperindag secara bersama-sama dengan Riyan Fibrianto, dan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, serta pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag, Joko Pristiwanto (dilakukan penuntutan terpisah) telah bertanggung jawab atas anggaran hibah yang diduga disalahgunakan.
"Terdakwa Malahatul Fardah bertempat di kantor Diskoperindag Gresik diduga melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," urai Sunda.
Sementara itu, pada dakwaan terdakwa Riyan Fibrianto, Sunda menyampaikan, Riyan bersama-sama dengan saksi Malahatul Fardah dan saksi Fransiska Dyah Ayu serta saksi Joko Pristiwanto (seluruhnya adalah terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai penyedia barang atas prosopal hibah dari KUM (UMKM) hasil pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik periode 2019-2024.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.
Atas pembacaan dakwan JPU, Majelis Hakim Ferdinand menyampaikan sidang ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi (keberatan).
"Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan/eksepsi," ujarnya.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Sedangkan kuasa hukum Riyan Fibrianto, Rizal Hariadi, mengatakan atas dakwaan jaksa, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami dari kuasa hukum terdakwa Riyan Fibrianto minggu depan akan melakukan eksepsi," tuturnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News