MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Malang mengamankan pengusaha minuman keras berinisial MR (48) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku memproduksi minuman keras ilegal di sebuah gudang bekas di kawasan Desa Kedungrejo, Pakis, Malang.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Saat menggerebek lokasi, pada Senin (3/6/2024), polisi mengamankan ratusan botol minuman keras dalam kemasan siap edar. Selain itu, ditemukan juga bahan baku yang sedang difermentasi, seperti ketan, ragi dan peralatan produksi mirasnya.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, saat melakukan penggerebekan, pelaku melakukan pembuatan miras.
"Dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan Trobas (jenis minuman keras ilegal) sebanyak sekitar 800 liter," ungkapnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Imam mengatakan, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 32.000 liter miras, dengan keuntungan Rp3-4 juta sekali produksi.
"Hasil produksinya itu diedarkan sendiri oleh pelaku di kawasan Kabupaten Malang dan Kota Malang," tuturnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Baca Juga: Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, MR menyewa gudang tersebut kepada pemilik, untuk digunakan pembuatan permen. Selain itu, pelaku menyewa gudang itu, senilai Rp30 juta per tahun.
"Namun, selama disewa oleh pelaku, gudang ini tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu aktivitas apa yang terjadi di dalam," terangnya.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Hasil produksi miras itu, menurut Aditya, dijual oleh pelaku seharga Rp45.000 per botol berisi 1,5 liter trobas.
"Pelaku ini sudah menjalankan praktik produksi minuman keras ilegal ini sudah selama 1,5 tahun," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News