SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami pasutri anggota Polri, Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto. Keduanya tinggal di Aspol J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Peristiwa yang diduga diawali persoalan pertikaian rumah tangga, berujung maut. Briptu RDW menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen dan dirawat di RSUD Mojokerto, Minggu (9/6/2024) pukul 12.50 WIB.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Untuk anggota Polwan Briptu FN telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Dirmanto saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Briptu FN telah ditahan di Polda Jatim. Terkait psikologis dan kejiwaan terhadap tersangka, pihak RSU Bhayangkara Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku Briptu FN mulai awal ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” urai Dirmanto.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Sedangkan terkait bahan bakar bensin yang digunakan untuk membakar, Dirmanto mengatakan bahwa bahan bakar terlebih dahulu disiapkan atau tiba tiba ada masih didalami.
“Namun penyiraman bahan bakar bensin itu memang dilakukan oleh sang istri, dengan menyiramkan ke muka dan tubuh korban. Dan pada saat bersamaan di sekitaran ada sumber api sehingga menyebabkan terbakar,” tuturnya.
Sementara itu, untuk ketiga anaknya yang masih balita, yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga (kembar) berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota, dan dilakukan pengawasan oleh RSU Bhayangkara Polda Jatim.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
“Untuk tersangka meski sudah dilakukan penahanan di Polda Jatim namun diberikan ruang privasi. Yang dimaksud untuk tersangka ini bisa memberikan kebutuhan ASI di RSU Bhayangkara, menginggat dua anak kembarnya ini masih balita 4 bulan dan membutuhkan pendamping seorang ibu,” pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News