Polda Jatim: Pemeriksaan Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Libatkan Psikiater dan Trauma Healing

Polda Jatim: Pemeriksaan Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Libatkan Psikiater dan Trauma Healing Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat memberi keterangan kepada awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas , Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami pasutri anggota Polri, Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto. Keduanya tinggal di Aspol J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

Peristiwa yang diduga diawali persoalan pertikaian rumah tangga, berujung maut. Briptu RDW menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen dan dirawat di RSUD Mojokerto, Minggu (9/6/2024) pukul 12.50 WIB. 

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

“Untuk anggota Polwan Briptu FN telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Dirmanto saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Briptu FN telah ditahan di . Terkait psikologis dan kejiwaan terhadap tersangka, pihak RSU Bhayangkara masih melakukan pemeriksaan.

“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku Briptu FN mulai awal ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum dan Bidpropam ,” urai Dirmanto.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Sedangkan terkait bahan bakar bensin yang digunakan untuk membakar, Dirmanto mengatakan bahwa bahan bakar terlebih dahulu disiapkan atau tiba tiba ada masih didalami. 

“Namun penyiraman bahan bakar bensin itu memang dilakukan oleh sang istri, dengan menyiramkan ke muka dan tubuh korban. Dan pada saat bersamaan di sekitaran ada sumber api sehingga menyebabkan terbakar,” tuturnya.

Sementara itu, untuk ketiga anaknya yang masih balita, yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga (kembar) berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota, dan dilakukan pengawasan oleh RSU Bhayangkara .

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

“Untuk tersangka meski sudah dilakukan penahanan di namun diberikan ruang privasi. Yang dimaksud untuk tersangka ini bisa memberikan kebutuhan ASI di RSU Bhayangkara, menginggat dua anak kembarnya ini masih balita 4 bulan dan membutuhkan pendamping seorang ibu,” pungkasnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO