TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dengan perincian 4 perkara sabu-sabu dan 2 perkara pil dobel L atau karnopen.
Wakapolres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake, mengatakan dari 4 perkara sabu-sabu tersebut Satreskoba mengamankan 5 orang tersangka. Yakni K, MDRP, CR, AW, dan AS. Kelima tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa 31.06 gram sabu-sabu.
Herry menjelaskan untuk tersangka K dan MDRP adalah warga asli Kecamatan Kerek yang melakukan aksinya di Kecamatan Tambakboyo pada 27 Mei 2024 lalu. Modusnya dengan membawa narkotika jenis sabu dan diranjau di bawah pohon di tepi jalan.
Selanjutnya, tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram di tepi jalan Kecamatan Palang. Modusnya sama, meletakkan sabu di dalam semak-semak yang dekat dengan jembatan.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Sedangkan tersangka AW warga asal Kecamatan Tuban juga membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram di Kecamatan Semanding. Dia menaruh klip tersebut di dalam dompet untuk bertemu dengan pembeli," ujarnya saat memimpin jumpa pers di Mapolres Tuban didampingi Kasatreskoba AKP Teguh Priyo Handoko, Selasa (11/6/2024).
Terakhir adalah AS warga Kabupaten Sidoarjo yang membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. Tak berbeda dengan tersangka lainnya, AS meletakkan 1 poket sabu di bawah pohon untuk diambil oleh pelanggannya.
"Atas keempat kasus tersebut, seluruh tersangka mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," kata Herry.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sementara untuk kasus pil dobel L, Satreskoba mengamankan dua tersangka. Masing-masing adalah FA warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong dan DB warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban.
Menurut dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura. Untuk barang bukti yang telah diamankan petugas sebanyak 1.537 butir pil dobel L.
Dari kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Dalam jumpa pers kali ini, barang bukti dari para tersangka langsung dimusnahkan bersama stakeholder terkait dari pengadilan, kejaksaan, dan BNNK.
"Motif yang dilakukan oleh para tersangka ini untuk mendapatkan keuntungan lebih. Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi kerja sampingannya sambil berjualan sabu-sabu," pungkas Teguh. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News