KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap 10 orang tersangka pengedar miras oplosan dalam operasi sikat semeru selama bulan Juni 2024.
Operasi tersebut di antaranya dilakukan pada Selasa (11/06/2024) dini hari sekira pukul 00.45 WIB, di mana polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial ER, PL, MRM, dan AS yang kedapatan menjual miras oplosan.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras oplosan berupa 74 botol arak merk Balinese (600 ml), 203 botol arak merk Original 19 (600 ml), 80 botol arak merk Queen (600 ml), dan 70 botol arak ukuran besar (1500 ml) dengan total 427 botol (319,2 liter).
"Penangkapan kedua pada pukul 01.00 dengan tiga orang tersangka berinisial DH, AYK, dan ABN yang kedapatan menjual miras oplosan pada Selasa, 4 Juni 2024," kata Ariek.
Adapun barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 113 botol arak merk arak Bali (600 ml), 79 botol arak merk Joged Bali (600 ml), 72 botol arak merk arak Api Moji (600 ml), dan 63 botol arak merk Mr. Moji (600 ml) dengan total 327 botol (196,2 liter).
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Penangkapan ketiga pada pukul 00.30 WIB dengan tiga orang tersangka berinisial TP, PY, dan JHW yang kedapatan menjual miras oplosan, pada Rabu (5/6/2024).
"Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 412 botol arak merk Karangasem (600 ml), 114 botol arak merk Original 19 (600 ml), 72 botol arak merk arak Bali Murni (600 ml), 148 botol arak merk Tradisional (600 ml), 66 botol arak ukuran besar tanpa merk (1500 ml) dengan total 812 botol (546,6 liter).
Ia menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News