Pendaftar Pantarlih di Tuban Capai 3.889 Orang, Didominasi Perempuan

Pendaftar Pantarlih di Tuban Capai 3.889 Orang, Didominasi Perempuan Gunawan Wihandono, Komisioner KPU Tuban divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi menutup pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024.

Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Gunawan Wihandono, mengatakan jumlah pendaftar pantarlih sebanyak 3.889 orang. Perinciannya, laki-laki 1.262 orang dan perempuan 2.628 orang.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

"Pendaftar didominasi perempuan," terang Gunawan saat dikonfirmasi di Kantor , Kamis (20/6/2024).

Ia menyampaikan bahwa pendaftaran pantarlih dibuka oleh pada 13-19 Juni 2024 di sekretariat PPS masing-masing desa/kelurahan di 20 kecamatan.

Selama sepekan massa pendaftaran, kata Gunawan, kuota pendaftar sudah terpenuhi. "Alhamdulillah, malah ada beberapa kecamatan yang melebihi kebutuhan," ujar mantan jurnalis ini.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho

Tahap selanjutnya usai pendaftaran adalah verifikasi berkas administrasi yang dilakukan sampai Kamis (20/6/2024) hari ini. Lalu 21-23 Juni pengumuman administrasi, dan 24 Juni pelantikan pantarlih di masing-masing desa.

Adapun masa kerja petugas pantarlih sejak dilantik pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Sedangkan, pada 24 Juni 2024 petugas akan melalukan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak.

"Coklit serentak akan diawali dengan para tokoh yang ada di desa/kelurahan masing-masing TPS," beber Gunawan.

Baca Juga: Sapa Kader PKB, Luluk Hamidah Pasang Target Suara Pilgub Jatim di Tuban

Disinggung mekanisme pendaftar pantarlih yang melebihi kebutuhan, nantinya akan diseleksi oleh PPS berdasarkan pengalaman dan kecakapan terkait kewilayahannya.

"Kami berpesan agar pantarlih nantinya bertugas sesuai regulasi dan mengikuti arahan dari PPS, PPK, dan KPU," pungkasnya. (wan/ami)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO