Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Stiker Coklit Milik Kota Blitar di Kecamatan Sanankulon, Kok Bisa?

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Stiker Coklit Milik Kota Blitar di Kecamatan Sanankulon, Kok Bisa? Stiker pencocokan dan penelitian di Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com Kabupaten Blitar menemukan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang tertukar dengan stiker untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon.

Stiker yang tertukar tersebut berjumlah 1.231. Seharusnya di bagian atas tertulis 'Tanda Bukti Pencocokan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati'. 

Namun yang diterima justru untuk Kota Blitar, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Dwi Sri Mulyani, mengatakan bahwa pengawas kelurahan/desa (PKD) Gledug menemukan adanya stiker coklit yang keliru kemarin, sehingga secara lisan disarankan untuk tidak melakukan coklit sampai mendapatkan stiker yang sesuai.

"Kami berkoordinasi dengan seluruh PKD, terdapat temuan stiker coklit yang salah tersebut sudah dipasang oleh Pantarlih di salah satu rumah warga di Desa Tuliskriyo," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

Setelah dikroscek ulang dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lanjut Dwi, seluruh stiker berjumlah 1.231 itu tertukar dengan yang seharusnya didistribusikan ke Kota Blitar.

"Hari ini (Selasa, 25 Juni 2024), kami berikan saran perbaikan kepada PPK, untuk memastikan agar tidak ada coklit sebelum stiker yang sesuai datang, dan lebih teliti dalam pelaksanaan coklit tersebut," paparnya.

Sementara itu, anggota Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada 66 Panwaslu Kecamatan, dan 248 PKD untuk lebih awas dalam hal pengawasan coklit ini.

"Kami menyayangkan proses distribusi logistik coklit oleh KPU Kabupaten Blitar yang tidak optimal, sehingga saat dilaksanakan coklit terdapat stiker yang tertukar tersebut," ucapnya.

Kabupaten Blitar juga akan berkoordinasi ke KPU Kabupaten Blitar terkait adanya stiker yang tertukar dengan KPU Kota Blitar tersebut. Jaka kembali mengingatkan KPU Kabupaten Blitar untuk dapat memberi arahan jajaran di bawahnya, bahwa dalam proses coklit mengacu kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sidalih. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO