KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua balita berusia 4 tahun yang tewas dikubur di samping rumah di Dusun Mbabakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Heri Yuwono.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menurut dia, penetapan status tersangka oleh kepolisian, setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
“Keduanya sudah tersangka,” tuturnya, Rabu (26/6/2024)
Selain itu, Heru menyebut, kedua orang tuanya itu memiliki peran dalam pembunuhan anaknya itu, yaitu, mulai dari penganiayaan, hingga penguburan jasad di sebelah rumahnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Akibatnya, kedua orang tuanya yaitu NA (26) dan T (23), terjerat pasal berlapis yaitu, Pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Heni mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya motor, jarit dan kain kafan.
Sebelumnya diberitakan, seorang balita berinisial AF (4) ditemukan tewas terkubur di sebelah rumahnya yang berada di Dusun Mbabakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, Selasa (26/6/2024).
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Hal itu terungkap, setelah kakek korban SY (70) mempertanyakan keberadaan cucunya, saat NA bersama T datang berkunjung ke rumahnya yang berada di Nganjuk. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News