Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menginterogasi ibu korban saat rilis pers di mapolres. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres akhir merilis kasus penganiayaan oleh kedua orang tua terhadap anaknya yang masih berusia 3 tahun hingga meninggal dunia.

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kematian korban AI (Aisyah) warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten , disebabkan penganiayaan oleh kedua orang tuanya, yaitu ayah tirinya, Tasgeem (23), dan ibu kandungnya Novita (26).

Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

"Dari pengakuan tersangka, dia tega menganiaya korban (AI) karena jengkel, setelah sang anak menumpahkan air putih di kamar, tapi tidak mau mengakui," kata Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa korban selama ini sering mendapatkan penganiayaan dari kedua orang tuanya. Bahkan, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian badan, kepala, dan wajah.

"Puncaknya sebelum korban meninggal, kedua pelaku (Tasgeem-Novita) menampar di wajah korban berkali-kali, serta memukul tubuh korban berkali-kali, hanya karena korban menumpahkan air di dalam kamar," terang kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Fauzi Pratama dan Kasi Humas AKP Sriyati.

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri

Bahkan dari hidung korban mengeluarkan darah, akibat kerasnya pukulan pelaku Tasgeem. Akibat pukulan tersebut, korban sempat koma hingga akhirnya berhenti bernapas.

Meski beberapa kali kedua pelaku mencoba menyadarkan korban, namun nyawanya tidak tertolong.

"Saat korban meninggal, pelaku bingung dan sempat membawa jasad korban ke kontrakannya di Kelurahan Bangsal, Kota . Setelah membeli kain kafan, jasad korban kemudian dibawa kembali ke rumah dan dikuburkan di samping rumah," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kematian AI (3), warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten , menggegerkan desa setempat.

Terbongkarnya kematian korban berawal saat Tasgeem dan Novita pergi ke rumah ayahnya di Nganjuk. Saat itu, kakek korban (Suyono) menanyakan keberadaan cucunya (AI) yang tidak diajak.

Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru

"Saat ditanya, pasutri tersebut kompak menjawab jika korban sudah meninggal. Dan ketika ditanya penyebab meninggalnya korban, mereka menjawab jika korban terjatuh dari sepeda motor saat dibawa ke rumah sakit untuk berobat," kata Sutomo, keluarga Novita, kepada awak media, Selasa (25/6/2024).

Sedangkan, salah satu perangkat Desa Tugurejo, Julianto, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui jika korban meninggal setelah kakek korban (Suyono) dan keluarga dari Nganjuk melapor ke desa. Setelah dicek korban dikubur di samping rumahnya.

"Kakek korban dan keluarga dari Nganjuk datang ke desa dan melaporkan jika korban meninggal dan dikubur secara diam-diam oleh orang tuanya. Dan saya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, ucap Julianto, Selasa (25/6/22024).

Baca Juga: Pernah Obesitas, Andrian Kini Terapkan Pola Hidup Sehat dan Manfaatkan Layanan JKN

Setelah menerima laporan, petugas Polres akhirnya membongkar kuburan korban untuk melakukan autopsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan pada jasad korban.

"Jenasah korban (AI) sendiri akhirnya dibawa ke Nganjuk untuk dimakamkan di sana," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO