Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya

Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya Korban saat menunjukkan luka dan hasil rongten akibat penganiayaan berat.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Tjiu Hong Meng alias Ameng (53) sepenuhnya belum selesai. Kasus yang dilaporkan ke , pada 21 April 2024, hingga saat ini belum ada titik terang.

Dari penganiayaan itu, Ameng mengalami sejumlah luka dan trauma baik fisik maupun psikisnya.

Kuasa hukum korban, Firman Rachmanudin menyayangkan lambatnya proses penyelidikan hingga penyidikan kasus yang sebetulnya dapat dibuktikan secara sederhana.

"Visum dan saksi harusnya sudah cukup untuk dapat menyimpulkan para pelaku penganiayaan. Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas," kata Firman saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Menurut dia, penyidik tak mampu menuntaskan perkara yang dinilai mudah, padahal berdasarkan Perkap nomor 12 tahun 2009, tentang klasifikasi perkara batas maksimal, penyidikan itu dikategorikan berdasarkan tingkat kesulitan.

"Bila ada korban dipukul dan disaksikan beberapa orang, kemudian ada dampak trauma, sehingga unsur pasal 183 KUHAP masuk, maka seharusnya dengan kompetensi penyidik yang diatas rata-rata ini menjadi perkara yang mudah dengan batas maksimal 30 hari penyelesaian sampai dilimpahkan pada jaksa," tambahnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan, lambatnya penanganan penyidikan dan terkesan jalan ditempat, terlihat adanya permainan hukum yang terjadi, dan diduga antara kuasa hukum pelaku dengan pihak .

"Beberapa waktu lalu, klien kami sempat bercerita didatangi oleh salah satu utusan dari tokoh terkenal di Surabaya. Menurutnya kedatang tersebut membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami," lanjutnya.

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO