SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Tjiu Hong Meng alias Ameng (53) sepenuhnya belum selesai. Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, pada 21 April 2024, hingga saat ini belum ada titik terang.
Dari penganiayaan itu, Ameng mengalami sejumlah luka dan trauma baik fisik maupun psikisnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kuasa hukum korban, Firman Rachmanudin menyayangkan lambatnya proses penyelidikan hingga penyidikan kasus yang sebetulnya dapat dibuktikan secara sederhana.
"Visum dan saksi harusnya sudah cukup untuk dapat menyimpulkan para pelaku penganiayaan. Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas," kata Firman saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Menurut dia, penyidik tak mampu menuntaskan perkara yang dinilai mudah, padahal berdasarkan Perkap nomor 12 tahun 2009, tentang klasifikasi perkara batas maksimal, penyidikan itu dikategorikan berdasarkan tingkat kesulitan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Bila ada korban dipukul dan disaksikan beberapa orang, kemudian ada dampak trauma, sehingga unsur pasal 183 KUHAP masuk, maka seharusnya dengan kompetensi penyidik Polrestabes Surabaya yang diatas rata-rata ini menjadi perkara yang mudah dengan batas maksimal 30 hari penyelesaian sampai dilimpahkan pada jaksa," tambahnya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan, lambatnya penanganan penyidikan dan terkesan jalan ditempat, terlihat adanya permainan hukum yang terjadi, dan diduga antara kuasa hukum pelaku dengan pihak Polrestabes Surabaya.
"Beberapa waktu lalu, klien kami sempat bercerita didatangi oleh salah satu utusan dari tokoh terkenal di Surabaya. Menurutnya kedatang tersebut membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami," lanjutnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Selain proses laporan yang lamban, Ameng juga dilaporkan oleh salah satu terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Bubutan atas peristiwa yang sama.
Bahkan, tidak ada satupun dari saksi pegawai restoran Hainan milik Ameng yang berada di Jalan Pahlawan no 73 Surabaya itu, yang diperiksa penyidik Polsek Bubutan, namun perkaranya dinaikkan dari lidik ke sidik.
"Fungsi saksi adalah sebagai pertimbangan penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan penyidik atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama namun ada laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangannya sebagai upaya membentuk objektivitas penanganan perkara," kata Firman.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Kejanggalan-kejanggalan itu membuat pihak Ameng meminta perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban Republik Indonesia.
"Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah aduan kami sudah diterima dan menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat," pungkasnya.
Dengan penanganan kasus penganiayaan yang diduga jalan ditempat tersebut, BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
“Kasus tersebut masih masa penyelidikan, dan mohon waktu untuk kita pelajari lagi,” ujarnya, Jumat (28/6/2024) sore. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News