PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo yang terletak di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap lelang.
Berdasarkan hasil evaluasi dokumen, ternyata tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Pokja BLP (Badan Layanan Pengadaan) Kabupaten Pasuruan akhirnya memutuskan lelang ulang.
Ketua Pokja BLP Kabupaten Pasuruan, Susiadi, mengatakan jika lelang ulang proyek revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan panitia, proyek tersebut batal dilakukan tahun ini.
"Ada 102 peserta yang mendaftar lelang. Setelah evaluasi, hanya 3 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, dan setelah evaluasi tidak memenuhi persyaratan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
Adapun tiga perusahaan yang sudah memasukkan dokumen penawaran, yakni: PT. Amco Jaya Tritunggal Pratama Alamat: Kompleks Delta Permai A 18-19 Pandaan - Pasuruan, Pasegan, Petungasri, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur 67156, dengan penawaran Rp50.342.962.650,772.
Kemudian, PT. Indopenta Bumi Permai Alamat: Jl. Jambangan Persada No. 9A, Jambangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60232, dengan penawaran Rp53.788.259.949,173.
Serta PT. Mega Bintang Abadi yang berlamat di Jl. Kebagusan Raya No. 16, RT 7 RW 3, Jagakarsa, Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620, dengan penawaran Rp54.143.300.263,904.
Baca Juga: LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Lebih jauh, Suiadi menjelaskan bahwa panitia lelang menerapkan metode tender pemilihan dan evaluasi, meliputi harga terendah sistem gugur.
"Ada 102 peserta yang mendaftar lelang. Setelah evaluasi, hanya tiga PT spesial konstruksi pasar masukkan dokumen penawaran. Dan, setelah evaluasi tidak memenuhi persyaratan lelang," jelas Susiadi.
"Jika ketiga peserta lelang masih belum memenuhi persyaratan, maka proyek Cheng Ho batal dikerjakan tahun. Pasalnya, waktu pelaksanaan hanya tersisa 5 bulan, yang berakhir Desember tahun ini. (par/mar)
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News