PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, Pasuruan dengan anggaran DAK sebesar Rp56 miliar terancam batal.
Dalam lelang kedua, PT Amco Jaya Tritunggal Pratama (AJTTP) selaku penawar tunggal dinyatakan BLPBJ Pasuruan tidak lulus dalam evaluasi teknik.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Ketua Pokja BLPBJ (Balai Lelang Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi via ponselnya soal lelang revitalisasi Pasar Cheng Hoo membenarkan jika penawar tunggal tidak lulus di bagian uji teknik.
"Peserta tunggal tidak dijamin sebagai pemenang. Apalagi anggaran paket Rp56 miliar dan waktu pelaksanaan hanya 5 bulan diperlukan rekanan yang benar-benar profesional dalam mengerjakan," kata Susiadi, Pengelola BLPBJ Pasuruan.
Dijelaskan Susiadi, dalam lelang ulang kedua atau retender revitalisasi Wisata Pasar Cheng Hoo dua penawar lainnya mengundurkan diri, yakni PT. Indopenta Bumi Plantasi dari Surabaya dan PT. Mega Bintang Abadi. Sehingga hanya tersisa PT AJTTP.
Baca Juga: LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Sedangkan Direktur PT AJTTP, Hartono Guan, belum menjawab saat dikonfirmasi tentang hasil evaluasi teknis yang dinyatakan tidak lulus oleh BLPBJ.
Pesan WA yang dikirim BANGSAONLINE.com nampak hanya dibaca oleh Hartono Guan. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News