Tetap Beroperasi, Pj Bupati Probolinggo Tutup 3 Karaoke Ilegal

Tetap Beroperasi, Pj Bupati Probolinggo Tutup 3 Karaoke Ilegal Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat sidak karaoke ilegal. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

Tampak, ia berang terhadap keberadaan karaoke liar yang dinilai cukup meresahkan warga sekitar. "Ini sudah beberapa kali dilaporkan ke aplikasi Lapor Kanda. Saya sudah peringatkan agar ditutup, namun mereka masih membandel buka," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (1/7/2024).

Tidak hanya itu, Ugas mengaku tempat karaoke yang berada di Desa Dringu itu tidak hanya tidak mengantongi izin karaoke. Namun, lahan yang dibangun merupakan lahan yang masuk dalam kategori Lahan sawah yang dilindungi atau LSD.

"Tiga hari yang lalu, sudah kita tutup dengan asumsi kita penutupan itu akan dipatuhi, ternyata saya kaget. Dan informasi dari teman-teman media masih buka," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan menolerir semua pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha senyampang melanggar peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat.

"Kalau bicara izin, ini tidak memenuhi proses izin secara benar. Karena ini banyak melanggar aturan, termasuk lahan LSD. Kalau main kaku-kakuan dibongkarpun bisa usaha ini. Kalau hari ini, kedatangan saya tidak dipatuhi, ketiga kalinya saya akan melakukan tindakan yang tidak nyaman," paparnya.

Sementara, Wakil Ketua GP Ansor Kabupaten Probolinggo, Satimin, mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah setempat atas adanya tempak karaoke ilegal yang meresahkan warga tersebut.

"Secara usaha kami mendukung, tapi urusi dulu izinnya. Biar, tidak meresahkan masyarakat yang ada di Dringu," ujar Satimin yang juga Wakil Sekertaris MUI Kecamatan Dringu. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO