SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng (53) yang sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan laporan polisi (LP) Nomor TBL/B/384/IV/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya pada 21 April 2024, masih belum ada peningkatan penanganan.
Sebelumnya, BANGSAONLINE.com telah memberitakan, dalam kasus penganiayaan ini, Ameng mengalami sejumlah luka dan trauma psikis akibat pemukulan yang dilakukan oleh Lena dan Hoggie, warga Jalan Pahlawan Surabaya.
Baca Juga: Positif Alkohol, Sopir Mercy Maut Kenjeran Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus itu, diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya dengan penentuan pasal 170 tentang pengeroyokan.
Namun, kasus itu, hingga saat ini masih jalan ditempat, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya, belum melakukan penangkapan terhadap pihak terlapor, Lena dan Hoggie yang merupakan otak dari penganiayaan ini.
Korban mengkhawatirkan adanya aksi jika tidak ada penangkapan kepada pelaku, hal itu ternyata dialami oleh korban. Hoggie, mencoba melukai korban dengan cara menabrakkan motor ke tubuh korban dan melakukan pengancaman kepada Ameng.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Hal itu, disampaikan oleh kuasa hukum korban, Firman Rachmanudin, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.55 WIB.
“Korban Ameng pada hari Rabu kemarin akan ditabrak oleh terlapor Hoggie, beruntung korban berhasil menghindar. Hoggie yang juga sebagai terlapor kasus pengeroyokan. Aksi Hoggie terekam kamera cctv di kampung Sekitar rumah korban Jl. Pahlawan No. 71,” ujarnya.
Setelah terjadi aksi penabrakan motor ke korban itu gagal, Hoggie melakukan perdebatan kepada korban.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
Selain itu Hoggie setelah gagal menabrak korban berhasil diamankan oleh warga sekitar. “Korban Ameng menegur Hoggie berkata ‘Maksudnya apa ini? Niat membunuh saya?,” ujar Firman Rachmanudin, menirukan kata-kata Ameng.
Dari perdebatan itu, terduga pelaku Hoggie melakukan pengancaman.
“Hati hati kamu dan rumahmu akan saya ratakan (hancurkan)!!. Itu pengancaman yang diutarakan kepada korban,” tambah Firman.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Menurutnya, dari aksi yang dilakukan terduga korban itu, justru membuat korban trauma dan kini kembali melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya, Jumat (5/7/2024).
Selama melaporkan aksi teror itu, pihak SPKT Polrestabes Surabaya, laporan kali ini dibuat dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).
“Jadi korban kembali melaporkan pada Jumat (5/7/2024) ke SPKT Polrestabes Surabaya, namun oleh penyidik diarahkan ke LPM, alasan bahwa laporan Polisi yang dilaporkan Ameng sudah masuk ke Polrestabes Surabaya. Sebenarnya kami menginginkan pihak Polrestabes Surabaya segera bertindak tegas atas laporkan pasal 170, agar tidak terjadi teror dari terlapor,” tutupnya. (rus/rif)
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News