PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.200 tenaga honorer non-database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) yang bekerja di lingkup Pemkab Pasuruan hingga kini belum jelas.
Pasalnya, pemerintah pusat harus bisa memecahkan problematika tenaga honorer paling lambat Desember mendatang. Apakah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK) atau lainnya.
Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II
Sepeprti diketahui, jumlah tenaga honorer yang mengabdi di Pemkab Pasuruan mencapai 5.319 orang. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ke pusat untuk direkrut menjadi PPPK tahun ini sebanyak 3.694 orang.
Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer yang sudah masuk database BKN.
Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan pemerintah pusat memberikan lampu hijau ke daerah untuk mengusulkan formasi PPPK yang masuk database BKN.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Quran Bareng Pj Bupati
"Sehingga kami mengusulkan semua ke pusat," ujar Yudha yang dikonfirmasi usai rapat kerja dengan komisi I DPRD, Senin (8/7/2024).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menjelaskan usulan kuota sebanyak 3.694 formasi PPPK itu sudah disetujui. Namun, ia juga memberikan perhatian kepada 1.200 tenaga honorer yang belum masuk database.
"Kami masih menunggu petunjuk pusat bagi yang tidak masuk database. Sampai saat ini tindak lanjut dari UU Nomor 20/2023 masih tunggu peraturan pemerintah," jelas mantan kepala Dinas Pendidikan ini. (bib/rev)
Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria Pelamar dari BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News