TUBAN, BANGSAONLINE.com - B (58), terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban di sekitar Kecamatan Merakurak, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (11/7/2024).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian saksi ahli seorang dokter dari RSUD dr. R. Koesma Tuban yang didatangkan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Dalam persidangan tersebut juga diperlihatkan bukti hasil visum et repertum terdakwa. Sehingga menguatkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap terdakwa B.
Usai sidang, Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum terdakwa, menyampaikan fakta bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan babak belur saat penanganan pertama pelimpahan dari Polsek Merakurak ke penyidik unit 1 Satreskrim Polres Tuban.
"Terdapat luka memar di punggung, memar kepal, dan kakinya robek, sehingga penyidik dari Polres Tuban memohonkan visum kepada RSUD Tuban," terang Engki.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Karena itu, pada sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli, yaitu dokter yang melakukan visum et repertum pada terdakwa.
Dari keterangan saksi tersebut, ditemukan fakta yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan atau bahkan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Dugaan penganiayaan itu dilakukan saat proses penyidikan terhadap terdakwa B.
"Saksi membenarkan bahwa saat penyidik Polres Tuban membawanya ke RSUD, ditemukan luka-luka yang dituangkan di hasil visum. Namun hasil visum tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Artinya, dapat kita simpulkan sementara, dugaan adanya penganiayaan itu memang benar adanya dan terjadi," jelas Engki.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Meski dugaan penganiayaan itu terlepas dari perkara pokok pencurian yang dilakukan oleh terdakwa B, Engki menyebut bahwa penangkapan pelaku pidana menggunakan kekerasan bahkan penganiayaan adalah tindakan melanggar HAM.
Engki mengakui jika visum tersebut memang di luar konteks persidangan pencurian. Namun, tujuan dimunculkannya visum itu untuk mengetahui fakta terkait dugaan penganiayaan. Sehingga bisa dilakukan tindak lanjut.
"Kami akan melakukan upaya hukum karena ini melanggar HAM. Pun melaporkan kepada Komnas HAM. Tujuan kami agar di kemudian hari tidak ada penegak hukum yang melakukan tindakan serupa. Intinya untuk perbaikan," tutup Engki.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Setelah penyampaian saksi ahli, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, tanggal 16 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News