TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 yang diikuti ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, PM, Satpol PP, dan Dishub Tuban di halaman mapolres setempat, Senin (15/7/2024).
Apel gelar pasukan tersebut juga dilaksanakan serentak di jajaran polres dan polresta se-Polda Jatim.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal, usai kegiatan mengatakan ada 10 sasaran prioritas dalam operasi patuh semeru kali ini, dibandingkan tahun lalu yang hanya 7 sasaran prioritas.
"Titik-titik khusus yang menjadi atensi adalah yang sering trouble spot atau yang menjadi titik pelanggaran," imbuhnya.
Menurut Ayip, masih banyak masyarakat yang sering melanggar lalu lintas, seperti menerobos traffic light, melawan arus, tidak memakai helm, dan pelanggaran tak kasat mata lainnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Dengan adanya Operasi Patuh Semeru 2024 ini, masyarakat Kabupaten Tuban diharapkan lebih tertib di jalan raya. Sehingga laka lantas menurun.
"Dari hal itu, bisa mewujudkan wilayah Tuban yang semakin aman dan dapat menjadi contoh kabupaten/kota lain sebagai kabupaten yang tertib lalu lintas," ucap Ayip.
Adapun Operasi Patuh Semeru 2024 dilaksanakan mulai 15 - 28 Juli 2024 atau selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
10 sasaran prioritas operasi Patuh Semeru 2024 di Kabupaten Tuban:
1. Tidak menggunakan helm.
2. Melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
3. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar SNI.
5. Pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
6. Pengemudi menggunakan HP saat berkendara.
7. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
9. Menerobos lampu merah.
10. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News