TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 yang diikuti ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, PM, Satpol PP, dan Dishub Tuban di halaman mapolres setempat, Senin (15/7/2024).
Apel gelar pasukan tersebut juga dilaksanakan serentak di jajaran polres dan polresta se-Polda Jatim.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal, usai kegiatan mengatakan ada 10 sasaran prioritas dalam operasi patuh semeru kali ini, dibandingkan tahun lalu yang hanya 7 sasaran prioritas.
"Titik-titik khusus yang menjadi atensi adalah yang sering trouble spot atau yang menjadi titik pelanggaran," imbuhnya.
Menurut Ayip, masih banyak masyarakat yang sering melanggar lalu lintas, seperti menerobos traffic light, melawan arus, tidak memakai helm, dan pelanggaran tak kasat mata lainnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Dengan adanya Operasi Patuh Semeru 2024 ini, masyarakat Kabupaten Tuban diharapkan lebih tertib di jalan raya. Sehingga laka lantas menurun.
"Dari hal itu, bisa mewujudkan wilayah Tuban yang semakin aman dan dapat menjadi contoh kabupaten/kota lain sebagai kabupaten yang tertib lalu lintas," ucap Ayip.
Adapun Operasi Patuh Semeru 2024 dilaksanakan mulai 15 - 28 Juli 2024 atau selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
10 sasaran prioritas operasi Patuh Semeru 2024 di Kabupaten Tuban:
1. Tidak menggunakan helm.
2. Melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
3. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar SNI.
5. Pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
6. Pengemudi menggunakan HP saat berkendara.
7. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
9. Menerobos lampu merah.
10. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News