PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi tahapan Pilkada 2024 bersama penyandang disabilitas yang tergabung komunitas Disable Motorecyle Indonesia (DMI) Pasuruan Raya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin mengungkapkan jika pemilih disabilitas memiliki hak yang sama di bilik suara.
BACA JUGA:
- Pilkada 2024 di Kota Batu, Dokter RS Karsa Husada Sebut 3 Bakal Pasangan Calon Penuhi Syarat
- Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
- 5 Daerah di Jatim Bakal Diisi Calon Tunggal, Pengamat Politik Unair: Erosi Demokrasi Lokal
- Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pengamat Politik Unair: Tak Berkaitan dengan Krisis Demokrasi
"Disabilitas dengan kita sama memiliki hak dalam pemilihan," kata Ainul Yakin saat sambutanya, di Kantor KPU Pogar, Bangil, Pasuruan, Selasa (16/07/2024).
Dia menjelaskan kata disabilitas kurang elok jika dibahas dalam konteks pemilih.
Sebab, menurutnya, kata disabilitas cenderung berkonotasi orang yang memiliki keterbatasan dalam kehidupan sosial.
Sementara dalam Pemilu ini mereka memiliki hak yang sama untuk memberi suara menentukan pemimpin daerah.
Oleh karenya Ainul Yakin memberi semangat kepada mereka agar tidak kecil hati. Karena manusia tidak ada yang sempurna.