BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Kadua kasus itu dibeberkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan akta autentik yang dipalsukan, dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus itu, diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare, serta potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,417 triliun.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” kata AHY.
Dalam hal ini, ia juga mengapresiasi kinerja 4 pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” ucapnya.
Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.
“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” paparnya.
Sedangkan, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman, yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, menyatakan mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini, termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ilmu Pertanahan di STPN Yogyakarta Dibutuhkan Bangsa
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” sebutnya.
Dalam konferensi pers, Menteri ATR/BPN didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News