Program Pemutihan Pajak, Antrean di Kantor Samsat Tuban Meningkat

Program Pemutihan Pajak, Antrean di Kantor Samsat Tuban Meningkat Suasana pelayanan pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program pembebasan pajak daerah 2024 untuk wilayah Jawa Timur atau bisa disebut pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten .

Sejak diberlakukan pada 15 Juli 2024, masyarakat menyerbu Kantor Samsat yang berada di Jalan Teuku Umar Kelurahan Latsari.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Pantauan di lapangan, Rabu (17/7/2024), banyak pemohon yang rela mengantre demi memanfaatkan momen bebas pajak kendaraan tersebut.

Dalam program pemutihan tersebut, masyarakat bisa menikmati bebas biaya bea balik nama, bebas sanksi administrasi, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.

"Lumayan tak bayar denda sanksi administrasi. Ya, karena motor saya sudah mati setahun dan ganti pelat juga," ujar Deni, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, saat ditemui di Kantor Samsat .

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

Ditemui terpisah, Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres , Iptu Fauziyatul Adfina, menjelaskan program pemutihan ini dalam rangka HUT Bhayangkara dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Program bebas denda pajak dari Pemprov Jatim tersebut berlaku bagi warga Jawa Timur yang ingin mendapatkan pembebasan pajak daerah.

"Program ini sebagai bentuk reward dari Pemprov Jatim kepada Polda Jatim, sebab masih rangkaian HUT Bhayangkara 1 Juli," terangnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Samsat pun mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan program tersebut, agar bisa bebas denda pajak atau sanksi lainnya.

"Masyarakat jangan khawatir mengantre lama. Sebab, sejak ada pemutihan ini pelayanan samsat agak diperpanjang waktunya," kata Fina, sapaan karib KRI Satlantas Polres .

"Kalau ada pemutihan seperti ini ya meningkat, bahkan dua kali lipat. Yang hari biasa terdapat 100 pemohon, kini sejak ada pemutihan bisa mencapai 200 an pemohon," pungkas Fina. (wan/rev)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO