TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program pembebasan pajak daerah 2024 untuk wilayah Jawa Timur atau bisa disebut pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tuban.
Sejak diberlakukan pada 15 Juli 2024, masyarakat menyerbu Kantor Samsat Tuban yang berada di Jalan Teuku Umar Kelurahan Latsari.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Pantauan di lapangan, Rabu (17/7/2024), banyak pemohon yang rela mengantre demi memanfaatkan momen bebas pajak kendaraan tersebut.
Dalam program pemutihan tersebut, masyarakat bisa menikmati bebas biaya bea balik nama, bebas sanksi administrasi, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.
"Lumayan tak bayar denda sanksi administrasi. Ya, karena motor saya sudah mati setahun dan ganti pelat juga," ujar Deni, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, saat ditemui di Kantor Samsat Tuban.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Ditemui terpisah, Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Tuban, Iptu Fauziyatul Adfina, menjelaskan program pemutihan ini dalam rangka HUT Bhayangkara dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Program bebas denda pajak dari Pemprov Jatim tersebut berlaku bagi warga Jawa Timur yang ingin mendapatkan pembebasan pajak daerah.
"Program ini sebagai bentuk reward dari Pemprov Jatim kepada Polda Jatim, sebab masih rangkaian HUT Bhayangkara 1 Juli," terangnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Samsat Tuban pun mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan program tersebut, agar bisa bebas denda pajak atau sanksi lainnya.
"Masyarakat jangan khawatir mengantre lama. Sebab, sejak ada pemutihan ini pelayanan samsat agak diperpanjang waktunya," kata Fina, sapaan karib KRI Satlantas Polres Tuban.
"Kalau ada pemutihan seperti ini ya meningkat, bahkan dua kali lipat. Yang hari biasa terdapat 100 pemohon, kini sejak ada pemutihan bisa mencapai 200 an pemohon," pungkas Fina. (wan/rev)
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News