NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Seorang narapidana kasus perkosaan, Wah (22) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. Pemuda asal Kecamatan Berbek ini diduga melarikan diri dari rutan usai dijenguk seorang perempuan, yang disebut-sebut pacarnya. Meski demikian, pelarian Wah tak berjalan mulus, karena dia berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kos, di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Kamis (20/8) pukul 23.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, napi ini diganjar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar UU Nomor 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini, telah menjalani hukuman selama 1,5 tahun. Di Rutan Nganjuk, Wah dipercaya sebagai tahanan pendamping (tamping) di ruang pengunjung bagian pengelola koperasi.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Kaburnya Wah dilaporkan petugas rutan ke Kepala Rutan Nganjuk, Kamis (20/8) pukul 16.30 WIB. Saat itu petugas rutan mendapati jumlah napi kurang setelah menutup pintu blok tahanan dan napi. Kepala Rutan Klas IIB Nganjuk, Edi Sarianto membenarkan jika salah satu warga binaannya kabur dari Rutan. "Begitu mandapat laporan, petugas langsung saya gerakkan untuk mencari keberadaan napi yang kabur itu," bebernya, Jum'at (21/8).
Edi lalu mengecek daftar terakhir yang membezuk narapidana tersebut. Hasilnya, diketahui Wah terakhir dibezuk seorang perempuan asal Kecamatan Sukomoro. Selanjutnya, petugas Rutan disebar ke Berbek dan Sukomoro untuk melacak pelarian Wah. Sementara petugas lainnya bersama dengan Satreskrim Polres Nganjuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, pelaku kabur melalui ruang kunjungan, lalu naik ke lubang kontrol plafon, membuka genting dan terjun lewat ruang jaga pos 4. Edi menyebut pelaku bisa melewati pos 4 karena tidak dijaga akibat kurangnya personil. “Sehingga bisa dilewati pelaku yang akhirnya melompat pagar dan jatuh ke tenda kantin," beber Edi.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Sementara, petugas yang melakukan pengejaran memperoleh informasi jika Wah lari ke Surabaya.
Akhirnya, dibantu Satreskrim Polres Nganjuk, pelaku berhasiul dibekuk di sebuah rumah kos di Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Selanjutnya, Wah bersama perempuan yang diketahui sebagai pacarnya ini digelandang ke Mapolres Nganjuk. Kini Wah terancam dikenakan sanksi letter F, yakni hak tertentu sebagai napi tidak akan diberikan. Ia juga terancam dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (LP). (dit/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News