BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, digerebek polisi lantaran digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI ilegal. Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan bahwa ada 27 orang dengan rincian 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah.
"Jadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah digerebek ditemukan dalam satu kamar ada 6 orang. Jumlah total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Mereka adalah calon TKI ilegal dari berbagai daerah. Namun mayoritas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 18 orang, sisanya 1 orang dari Sulawesi Utara, 2 orang dari Bali, dan 5 orang dari Kabupaten Blitar.
"Mereka ditempatkan di sana ada yang sudah 3 bulan ada yang baru berjalan hari," kata Febby.
Rencananya, para calon TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke sejumlah tujuan negara, seperti Arab Saudi, Malaysia dan Singapura.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Kami berkoodinasi dengan Disnaker ini ilegal. Karena tak ada izin. Sementara orang yang akan memberangkatkan berinisial EZ warga Wlingi yang masih kita cari keberadaannya," ucap Febby.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, mereka diiming-imingi berangkat menjadi TKI tanpa biaya. Namun mereka akan dipotong gaji setelah bekerja di luar negeri.
"Semua proses yang mereka lalui melalui wanita berinisial EZ tersebut. Mereka tertarik karena sudah ada yang pernah berangkat ke luar negeri jadi mereka percaya," pungkasnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Para korban kini berada di penampungan Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Mereka akan diberangkatkan kembali ke daerahnya masing-masing mulai minggu depan. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News