PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupaten Pasuruan menggelar lokakarya dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pendidikan formal dan non-formal.
"Kami mengggelar sebuah lokakarya bertajuk 'Membangun Sinergitas Pendidikan Islam'," kata Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Muzammil Syafi'i, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/7/2024).
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki beberapa regulasi penting terkait penyelenggaraan pendidikan, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah, serta Peraturan Bupati tentang Wajib TPQ.
Prinsip utama dari peraturan ini adalah sinergitas antara pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs) dan non-formal (Madin dan TPQ). Namun, prinsip ini belum terlaksana secara optimal di lapangan, sehingga diperlukan rumusan implementatif untuk membangun sinergitas tersebut.
"Lokakarya ini bertujuan untuk menyusun rumusan konsep sinergitas pendidikan, menyamakan persepsi semua stakeholder pendidikan, dan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan sinergitas pendidikan," urai Muzammil. (afa/mar)
Baca Juga: Kandidat Magister Administrasi Publik Unisma Lakukan Pengabdian di Desa Karangasem Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News