Hasil Operasi Gabungan, Bea Cukai Jember Rampungkan Kasus di Situbondo

Hasil Operasi Gabungan, Bea Cukai Jember Rampungkan Kasus di Situbondo Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, dan Sekretaris Satpol PP Situbondo, Ahmad Purwadi, saat memperlihatkan barang bukti beserta tersangka.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Jember, Asep Munandar, mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai, yang terjadi pada 31 Mei 2024 di .

Hal tersebut dikatakan dalam konferensi pers tindak lanjut hasil operasi bersama Jember dengan Satpol PP pemanfaatan DBHCHT dalam rangka gempur rokok illegal tahun 2024, Senin (29/07/2024).

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri hari ini, 29 Juli 2024 sehubungan dengan telah dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara atas tersangka berinisial PY," kata Asep.

Ia menyebut, penangkapan tersangka itu diperoleh dari informasi crawling, kemudian diadakan operasi gabungan

"Juga petugas berhasil menyita barang bukti 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar 48 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah," ujarnya.

Asep menyampaikan tersangka itu melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya. (sbi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO