SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai, yang terjadi pada 31 Mei 2024 di Situbondo.
Hal tersebut dikatakan dalam konferensi pers tindak lanjut hasil operasi bersama Bea Cukai Jember dengan Satpol PP Situbondo pemanfaatan DBHCHT dalam rangka gempur rokok illegal tahun 2024, Senin (29/07/2024).
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo hari ini, 29 Juli 2024 sehubungan dengan telah dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara atas tersangka berinisial PY," kata Asep.
Ia menyebut, penangkapan tersangka itu diperoleh dari informasi crawling, kemudian diadakan operasi gabungan
"Juga petugas berhasil menyita barang bukti 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar 48 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
Asep menyampaikan tersangka itu melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News