Tanggap Tertibkan Galian C Ilegal, LSM Lira Apresiasi Langkah Satpol PP Probolinggo

Tanggap Tertibkan Galian C Ilegal, LSM Lira Apresiasi Langkah Satpol PP Probolinggo Satpol PP saat melakukan penertiban. (foto: andi/BANGSAONLINE)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Langkah Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang secara cepat menertibkan banyaknya galian C ilegal mendapat apresiasi baik dari ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sudarsono.

Menurutnya, Satpol PP bertindak cepat setelah adanya kejadian yang menewaskan salah satu penambang pasir di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton beberapa waktu lalu. Tidak hanya di situ, satuan penegak Perda itu pun juga langsung menutup semua Galian C yang ada di tiap Kecamatan.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

"Saya mengapresiasi langkah Satpol PP. Dampak dari banyaknya Galian C itu sangat berbahaya, karena akan menyebabkan tanah longsor dan bencana lainnya. Kalau dibiarkan terus Galian C yang tak berizin, maka akan merusak lingkungan serta membahayakan penduduk di sekitar lokasi,” tegas ketua LIRA, Sudarsono, yang mengaku juga ikut menyoroti tentang pendidikan dan kesehatan.

Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo, M. Abduh Ramin mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban aktivitas galian C yang tidak berizin lagi karena diduga masih banyak galian liar di wilayahnya.

“Kami tidak memungkiri, memang ada informasi yang kami terima bahwa saat ini diduga banyak galian C jenis pasir dan batu yang tidak memiliki izin. Untuk memastikannya, kami akan melakukan pengecekan di lapangan sekaligus menertibkan apabila ada galian C yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

Lebih jauh ditegaskannya, Satpol PP hingga kini sudah mengantongi sejumlah nama perusahaan galian C yang terindikasi belum memiliki Izin Usaha Pertambangan. Bahkan berdasarkan data yang dimiliki, dari puluhan lokasi galian C yang ada di Kabupaten Probolinggo, diduga hanya beberapa yang mengantongi izin. Oleh karena itu, Satpol PP akan menindak perusahan galian C yang tidak menaati aturan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan, lokasi galian C yang belum memiliki izin. Puluhan galian C yang diduga melanggar peraturan daerah,” jelas Abduh. (ndi/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO