KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, membantah keras telah menerima uang Ratusan Juta Rupiah atas kasus Perkara kekerasan anak santri yang menyebabkan hingga mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Dalam rilisnya tersebut, Iwan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan korban Alm. Bintang Balqis Maulana umur 15 tahun.
Korban yang dianiaya oleh pelaku yang dilakukan secara bersama-sama, dengan terdakwa Moh Aisy Afifudin dan terdakwa Muh Nasril Ilham.
Menurut Iwan, perkara tersebut pada saat ini dalam tahap penuntutan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang seharusnya dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kemarin.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Namun dikarena terdapat salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sedang menjalani cuti, sehingga susunan Majelis tidak lengkap, maka persidangan ditunda satu minggu yang akan datang, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, "jelas Iwan Nuzuardi.
Selain itu, lanjut Iwan, juga terkait adanya kabar melalui media rekaman yang tersebar di WhatsApp dan atau media lainnya yang sifatnya elektronik, yang isinya dari rekaman yang pada pokoknya disampaikan,"...orang tua dari pelaku yang dewasa (terdakwa Moh Aisy Afifudin dan terdakwa Muh Nasril Ilham) telah membayar 280 juta, sehingga hukumannya akan lebih ringan dari yang pelakunya anak....".
"Atas hal tersebut, dengan ini kami menyatakan isi dari rekaman yang beredar tersebut tidak benar adanya, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan perkara apapun tidak pernah meminta dan atau menerima sesuatu apapun dari pihak yang berperkara, "tegasnya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Iwan juga menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan harap segera melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Nomor WhatsApp 08159798910. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News