SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menetapkan harga jual tembakau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/252/KEP/435.013/2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
SK ini mengatur harga tiga jenis komoditas tembakau, yaitu tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah.
Baca Juga: Kembangkan Bakat dan Minat, Pemkab Sumenep Gelar Festival Kreasi Anak Yatim
Berdasarkan SK tersebut, harga tembakau gunung mengalami kenaikan sebesar Rp11.483 (17,14%) dari tahun sebelumnya, menjadi Rp66.983 pada tahun 2024.
Sementara tembakau tegal naik Rp14.604 (23,71%) menjadi Rp61.604, dan tembakau sawah naik Rp6.142 (13,31%) menjadi Rp46.142.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudho, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mencegah manipulasi harga oleh pengepul atau perusahaan rokok.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Bupati juga mengingatkan para petani agar tidak terburu-buru memanen tembakaunya, agar kualitasnya tetap terjaga.
"Diharapkan kepada para petani untuk tidak dengan kesusu atau terburu-buru untuk memanen tembakaunya, sehingga kualitas hasil panennya benar-benar sudah laik panen," terangnya, Selasa (20/8/2024).
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan tahun ini ada peningkatan jumlah petani tembakau di Kabupaten Sumenep dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
"Demikian catatan kami, bahwa ada peningkatan jumlah petani tembakau di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News