SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menetapkan harga jual tembakau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/252/KEP/435.013/2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
SK ini mengatur harga tiga jenis komoditas tembakau, yaitu tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Berdasarkan SK tersebut, harga tembakau gunung mengalami kenaikan sebesar Rp11.483 (17,14%) dari tahun sebelumnya, menjadi Rp66.983 pada tahun 2024.
Sementara tembakau tegal naik Rp14.604 (23,71%) menjadi Rp61.604, dan tembakau sawah naik Rp6.142 (13,31%) menjadi Rp46.142.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudho, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mencegah manipulasi harga oleh pengepul atau perusahaan rokok.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Bupati juga mengingatkan para petani agar tidak terburu-buru memanen tembakaunya, agar kualitasnya tetap terjaga.
"Diharapkan kepada para petani untuk tidak dengan kesusu atau terburu-buru untuk memanen tembakaunya, sehingga kualitas hasil panennya benar-benar sudah laik panen," terangnya, Selasa (20/8/2024).
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan tahun ini ada peningkatan jumlah petani tembakau di Kabupaten Sumenep dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
"Demikian catatan kami, bahwa ada peningkatan jumlah petani tembakau di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News