Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi Pelaku pengendar narkoba saat diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, beserta barang buktinya.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse (Satreskoba) mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak menjual narkoba di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial DMA (20) yang diketahui warga Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kapolres Ngawi Bagikan Makanan Bergizi Dan Susu Gratis di SDN Selopuro 1

Selain itu, lanjutnya, juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, seperti obat penenang, simultan, dan berbagai jenis obat palsu.

"Tersangka DMA, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi, berikut barang buktinya," tuturnya, Kamis (22/8/2024).

Dwi menyebutkan, barang bukti yang disita adalah satu buah plastik berwarna ungu yang berisi satu kardus warna coklat dan dalamnya berisi satu plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 butir pil koplo dari berbagai jenis.

Baca Juga: Selidiki Kematian, Polres Ngawi Bongkar Kuburan Bayi Hasil Hubungan Gelap

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Ngawi," tegasnya.

Kasus ini, menjadi perhatian khusus , mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.

Selain itu, Dwi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga: Tekan Angka Laka dengan KRYD Teh Jamus, Kapolres Ngawi Ingatkan Agar Patuh Aturan Lalu Lintas

Akibatnya, pelaku terkena pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tegas AKP.Ipung Kasat Reskoba . (nal/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO