Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi Pelaku pengendar narkoba saat diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, beserta barang buktinya.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak menjual di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial DMA (20) yang diketahui warga Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025

Selain itu, lanjutnya, juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, seperti obat penenang, simultan, dan berbagai jenis obat palsu.

"Tersangka DMA, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi, berikut barang buktinya," tuturnya, Kamis (22/8/2024).

Dwi menyebutkan, barang bukti yang disita adalah satu buah plastik berwarna ungu yang berisi satu kardus warna coklat dan dalamnya berisi satu plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 butir pil koplo dari berbagai jenis.

Baca Juga: Polres Ngawi Lakukan Patroli Pengecekan Ketersediaan LPG Bersubsidi di Sejumlah Pangkalan

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Ngawi," tegasnya.

Kasus ini, menjadi perhatian khusus , mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.

Selain itu, Dwi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Korban Mutilasi Ngawi Masuki Babak Baru, Lokasi Pembunuhan di Kota Kediri

Akibatnya, pelaku terkena pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tegas AKP.Ipung Kasat Reskoba . (nal/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO