KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api.
Hal ini disampaikan menyusul insiden di perlintasan JPL 268 Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Minggu (25/8/2024), di mana seorang pengendara menabrak palang pintu perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri, sehingga mengakibatkan kerusakan pada palang pintu tersebut.
Baca Juga: Perdana Digelar, Dishub Kota Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buangan untuk Kendaraan Roda 4
“Tindakan tidak disiplin seperti ini membahayakan keselamatan bersama. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib berhenti di rambu STOP, menengok ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Deputy VP 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).
Ia menambahkan, alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata. Irene juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak menggunakan perlintasan liar.
Untuk meningkatkan keselamatan, PT KAI bekerja sama dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya akan memasang CCTV di perlintasan-perlintasan yang dianggap rawan. Nantinya, kejadian penerobosan pintu perlintasan akan berakibat denda atau hukuman.
Baca Juga: Selama Agustus 2024, KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Peningkatan Penumpang dan Ketepatan Waktu
Kejadian masyarakat menerobos pintu perlintasan, apalagi sudah tertutup dan mengakibatkan kerusakan, selain dapat menyebabkan penerobos sendiri celaka, juga bisa menyebabkan denda dan hukuman.
“KAI Daop 7 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan di setiap perlintasan,” urai Irene. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News