SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, menyebut berdasarkan peraturan PKPU no 10 perubahan no 8 tahun 2024, tidak ada pengaruh antara status tersangka dengan pencalonan pada Pikada 2024. Hal itu dikatakannya menanggapi wacana seputar status tersangka dari KPK terhadap Karna Suswandi, sebagai calon bupati.
"Kalau proses pendaftaran di KPU ada syarat calon, ada syarat pencalonan. PKPU Nomor 10 Tahun 2004, yang diatur itu ada keputusan tetap dari Pengadilan. Itu yang menggagalkan calon, kalau tidak ada, kami tidak bisa menyimpulkan," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sesuai aturan di KPU, ia mengatakan bahwa yang penting mendaftar.
"Syaratnya dipenuhi karena salah satu syarat calon itu tidak sebagai narapidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan berkeputusan tetap," ucapnya.
Hadi mencontohkan, calon bupati ibarat ditahan, bisa tetap melanjutkan kontestasi Pilkada.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
"Ada tahapan yang harus diikuti oleh calon, ada yang tidak, misalnya tahapan pemeriksaan kesehatan, pendaftaran tahapan debat, kalau tidak datang sendiri ya kita tidak terima," imbuhnya.
Ia pun menjelaskan terkait penggantian calon.
"Mekanisme penggantian pencalonan pasal 126-133, pergantian jadi diperbolehkan yaitu berhalangan tetap seperti mati, tapi ada aturan yang mengatur kalau sudah lebih dari 3 hari kita tidak bisa, atau berkedudukan yang sama, calon bupatinya ya bupatinya," paparnya.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Sementara itu, Supriyono selaku pengacara senior menyatakan, status tersangka calon bupati tidak berkaitan dengan pencalonannya.
"Kalau elaktabilitas ya, rugi sendiri calonnya," ujarnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News