Kapolres Bojonegoro: Penyelidikan Kasus Blok Cepu Terus Berlanjut

Kapolres Bojonegoro: Penyelidikan Kasus Blok Cepu Terus Berlanjut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Penyidik Polres Bojonegoro masih mengembangkan penyelidikan kasus kerusuhan di lokasi proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement, and constructions/EPC 1) di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (01/08) lalu. Setelah menetapkan dua orang yang diduga pelaku kerusuhan sebagai tersangka, kini penyidik mendalami keterlibataan pelaku kerusuhan lainnya.

Saat kerusuhan terjadi sedikitnya ada 8.000 pekerja yang berada di lokasi proyek EPC 1 yang dikerjakan oleh konsorsium PT Tripatra-Samsung, rekanan Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) selaku pengelola lapangan minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip Blok Cepu tersebut.

Baca Juga: Terganggu Aktivitas Well Test, Warga Ngambon Bojonegoro Demo Pertamina

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, kedua tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di Blok Cepu saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Selain itu, kata dia, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan.

"Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami masih melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut dan para tersangka kerusuhan yang terjadi di EPC 1 sudah ditahan," ujarnya.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni yakni Rian Agustana (19), karyawan PT Wifgasindo, asal Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Rian Agustana dalam kerusuhan itu diduga melakukan pelemparan terhadap satu unit mobil menggunakan besi ulir yang mengenai kaca depan hingga pecah.

Baca Juga: 200 Pemuda Ring 1 Blok Cepu Gelar Demo, Ini Beberapa Tuntutannya

Selain itu, ia juga melempar pintu dan jendela kaca kantor klinik PT Tripatra menggunakan batu dan bongkahan beton. Kemudian melempar kaca jendela ruang staf PT Tripatra dan menendang mesin pendingin ruangan di depan ruang klinik PT Tripatra.

Sedangkan tersangka satunya adalah Didit Ariadi Sampurna (36), karyawan PT Alhas warga Desa Pulo Lor Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang. Didit ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta melakukan pelemparan mobil, klinik kesehatan, ruang staf dan menendang mesin pendingin ruangan.

Mereka berdua ini bukan merupakan otak dari pelaku kerusuhan. Mereka diduga terlibat kerusuhan itu karena terpengaruh situasi emosional saat itu. 

Baca Juga: Ratusan Umat Islam di Bojonegoro Juga Gelar Demo Ahok

Setelah kejadian kerusuhan itu, situasi di sekitar lokasi proyek migas Banyu Urip yakni di Kecamatan Gayam cukup tegang. Polisi melakukan patroli di sekeliling lokasi proyek migas Banyu Urip seluas 500 hektare tersebut. Para pekerja sempat diliburkan beberapa hari untuk menenangkan keadaan dan memperbaiki sejumlah fasilitas yang rusak. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO