SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 warga Pulau/Dusun Kalosot, Desa Brakas, Kecamatan Raas, dibiarkan terlantar di ruang tunggu kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, Jum'at (28/8). Mereka terpaksa berdiam diri setelah petugas Dispendukcapil mengaku tidak memproses pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang mereka ajukan.
Informasi yang berhasil dihimpun, puluhan warga yang rata-rata sudah usia lanjut itu sampai di kantor Dispendukcapil Sumenep, di jalan Trunojoyo sekitar pukul 06.00 pagi hari. Tujuannya untuk membuat adminitrasi kependudukan salah satunya pembutan e-KTP.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Sayangnya hingga sekitar pukul 11.00 puluhan warga itu masih belum diproses. Bahkan petugas setempat terkesan tidak memperdulikan meskipun warga memaksa agar petugas melayani dan membuatkan e-KTP tersebut.
Sarkawi (58), salah satu warga Pulau/Dusun Kalosot, Desa Brakas, Kecamatan Raas, mengaku terkejut saat pengajuan pembuatan e-KTP tersebut tidak bisa diproses oleh petugas. Petugas saat itu mengaku ada kerusakan pada sistem. Sehingga meskipun dilakukan entri data, data tersebut tidak bisa dikirim ke Jakarta.
Dirinya mengaku sangat kecewa dengan pelayanan oleh petugas Dispendukcapil Sumenep. ”Kami ke sini tidak hanya mengorbankan waktu, melainkan kami juga mengorbankan materi. Karena untuk sampai di daratan kami masih butuh biaya yang besar,” keluhnya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Sementara Syaiful Bahri salah satu Aparatur Desa Brakas Kecamatan Raas mengatakan, kedatangan mereka ke Dispendukcapil Sumenep merupakan inisiatif sendiri. Itu dilakukan lantaran saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Raas tidak kunjung selesai.
Menurut Syaiful Bahri, semua warga yang datang ke Sumenep sudah melengkapi berkas yang dipersyaratkan untuk pembuatan E-KTP. Bahkan, sebagian warga sudah melakukan rekam E-KTP sejak tiga tahun lalu. Namun, E-KTP yang mereka butuhkan tidak kunjung selesai. ”Rekom dari Kepala Desa dan Camat sudah ada semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, setelah berkas tersebut diajukan, petugas tidak memprosesnya dengan dalih berkas tersebut masih terdapat kesalahan. Salah satunya tandatangan milik warga tidak sama, dan foto yang direkam di Kecamatan rusak (blur).
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
”Itu yang menjadi alasan. Sehingga mereka disuruh mendatangi kantor Dispedukcapil. Namun setelah datang sendiri, masih belum diproses,” ungkap pria yang mejabat sebagai Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) itu dengan nada kesal.
Sayang kepala Disduk Capil Acmad Zaini tidak mau memberikan keterangan. Saat didatangi ke kantornya, Zaini mengaku sedang sibuk dan tidak bisa diganggu. ”Bapak tidak mau. Sedang sibuk katanya,” terang staf setelah keluar dari ruangan Zaini. (fay/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News