SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan jual beli suara pada pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan XI Madura oleh mantan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, mendapatkan perhatian khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra).
Sekjen Lasbandra, Achmad Rifa’i, mendesak penyidik Satreksrim Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang ditanganinya. Pasalnya, jalan tengah yang ditempuh sebagai upaya perdamaian tidak membuahkan hasil positif.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kronologi Carok Maut yang Tewaskan Salah Satu Tim Paslon Pilbup Sampang
Rifa’i mengatakan, Slamet Junaidi dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Thoha ke polisi atas dugaan penipuan sebanyak Rp1 miliar.
Mulanya, uang tersebut diminta sebagai kompensasi pemberian 35.000 suara untuk calon anggota legislatif (caleg) dari PKS, Ahmad Azhar Moeslim.
“Penanganan kasus ini menjadi tantangan besar kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang kalau tidak segera dituntaskan. Apalagi upaya restorative justice beberapa hari kemarin tidak memenuhi syarat sesuai aturan,” kata dia kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Kasus ini, menurut Sekjen Lasbandra, jadi perbincangan masyarakat. Bahkan, ada yang beranggapan kalau mantan orang nomer satu di Kabupaten Sampang itu hanya digertak saja karena sekarang maju kembali di Pilkada 2024.
“Sekarang ini di mata masyarakat dalam kasus ini tertujunya hanya kepada polisi. Kalau semisal kasus ini tidak diselesaikan di meja hijau, polisi Polres Sampang jadi cibiran masyarakat, apalagi di kasus dugaan penipuan ini pihak yang dirugikan tidak terima restorative justice,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Lasbandra berharap penyidik Satreskrim Polres Sampang yang menangani kasus ini tetap tegas dan adil. Sehingga nama baik kepolisian Polres Sampang tetap harum dimata masyarakat.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
“Kalau nantinya semisal kasus ini mandek karena menyeret mantan Bupati Sampang, jangan salahkan masyarakat ketika beranggapan lelucon dan melontarkan opini kritikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyebut upaya perdamaian kali ini tidak memenuhi syarat. Sebab, pelapor dan terlapor tidak hadir yang mana diwakili oleh kuasa hukumnya saat diundang pihak kepolisian.
“Pelapor dan terlapor tidak hadir saat hendak dimediasi oleh polisi. Sementara pihak yang dirugikan menghadiri undangan polisi,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Sigit tak menampik, dana Rp1 miliar itu sudah dikembalikan kepada korban (caleg PKS). Namun, Ahmad tetap tidak terima kasus ini ditempuh melalui jalur restorative justice.
“Pihak yang dirugikan (Ahmad Azhar Moeslim) tetap ngotot kasus ini diproses secara hukum meski pelapor dan terlapor mengajukan restorative justice,“ ucapnya.
Menurut dia, pihak yang dirugikan merasa belum menemukan keadilan sehingga upaya perdamaian dugaan kasus penipuan ini ada ketidaksamaan. Oleh karena itu, polisi berencana untuk menetukan sikap penanganan hukum.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
“Apapun alasannya, polisi tetap mengikuti aturan yang ada, dan polisi tetap mengakomodir kemauan para pihak semisal nantinya ingin berdamai,” pungkasnya. (tam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News