Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang

Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi saat diwawancarai sejumlah jurnalis. Foto: ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan jual beli suara pada pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan XI Madura oleh mantan Bupati Sampang, , mendapatkan perhatian khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat ().

Sekjen , Achmad Rifa’i, mendesak penyidik Satreksrim untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang ditanganinya. Pasalnya, jalan tengah yang ditempuh sebagai upaya perdamaian tidak membuahkan hasil positif.

Baca Juga: Viral Rumah Eks Sekdes Asemraja Sampang Disegel, Diduga karena Kalah Taruhan Pilkada

Rifa’i mengatakan, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Thoha ke polisi atas dugaan penipuan sebanyak Rp1 miliar.

Mulanya, uang tersebut diminta sebagai kompensasi pemberian 35.000 suara untuk calon anggota legislatif (caleg) dari PKS, Ahmad Azhar Moeslim.

“Penanganan kasus ini menjadi tantangan besar kepada penyidik Satreskrim kalau tidak segera dituntaskan. Apalagi upaya restorative justice beberapa hari kemarin tidak memenuhi syarat sesuai aturan,” kata dia kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga: Ungkap Rasa Syukur, Slamet Junaidi kembali Pimpin Kabupaten Sampang Didampingi Ahmad Mahfudz

Kasus ini, menurut Sekjen , jadi perbincangan masyarakat. Bahkan, ada yang beranggapan kalau mantan orang nomer satu di Kabupaten Sampang itu hanya digertak saja karena sekarang maju kembali di Pilkada 2024.

“Sekarang ini di mata masyarakat dalam kasus ini tertujunya hanya kepada polisi. Kalau semisal kasus ini tidak diselesaikan di meja hijau, polisi jadi cibiran masyarakat, apalagi di kasus dugaan penipuan ini pihak yang dirugikan tidak terima restorative justice,” ungkapnya.

Oleh karena itu, berharap penyidik Satreskrim yang menangani kasus ini tetap tegas dan adil. Sehingga nama baik kepolisian tetap harum dimata masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Banyuates Sampang, Pelaku Selingkuhan Korban

“Kalau nantinya semisal kasus ini mandek karena menyeret mantan Bupati Sampang, jangan salahkan masyarakat ketika beranggapan lelucon dan melontarkan opini kritikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim , AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyebut upaya perdamaian kali ini tidak memenuhi syarat. Sebab, pelapor dan terlapor tidak hadir yang mana diwakili oleh kuasa hukumnya saat diundang pihak kepolisian.

“Pelapor dan terlapor tidak hadir saat hendak dimediasi oleh polisi. Sementara pihak yang dirugikan menghadiri undangan polisi,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Cium Aroma Menyengat, Warga Karang Penang Sampang Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Dalam Kamar

Sigit tak menampik, dana Rp1 miliar itu sudah dikembalikan kepada korban (caleg PKS). Namun, Ahmad tetap tidak terima kasus ini ditempuh melalui jalur restorative justice.

“Pihak yang dirugikan (Ahmad Azhar Moeslim) tetap ngotot kasus ini diproses secara hukum meski pelapor dan terlapor mengajukan restorative justice,“ ucapnya.

Menurut dia, pihak yang dirugikan merasa belum menemukan keadilan sehingga upaya perdamaian dugaan kasus penipuan ini ada ketidaksamaan. Oleh karena itu, polisi berencana untuk menetukan sikap penanganan hukum.

Baca Juga: Pembunuh Warga Robatal Sampang Ditangkap, Ngaku Cemburu Berselingkuh dengan Istrinya

“Apapun alasannya, polisi tetap mengikuti aturan yang ada, dan polisi tetap mengakomodir kemauan para pihak semisal nantinya ingin berdamai,” pungkasnya. (tam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO