NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Siang tadi, (1/9) sidang praperadilan antara pemohon Sumadi (47) warga dusun Karokan RT 3/RW 01 Desa Tiripan Kecamatan Berbek dan termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Jatim, Polres Nganjuk dan Polsek Ngetos digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Sidang ini digelar lantaran pemohon (Sumadi) menganggap Polsek Ngetos telah melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara hukum atas diri Yunarko (19) selaku anak Sumadi, seorang karyawan swasta di salah satu pabrik sepatu.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Sesuai surat permohonan praperadilan tertanggal 25 Agustus 2015, bahwa anak pemohon ditangkap pada (14/7) sekitar jam 03.00 WIB. Yunarko dibawa ke Polsek Ngetos oleh Jogoboyo dan Kamituwo dusun Dolopo Desa Kepel Kecamatan Ngetos dan dihadapkan ke Unit Reskrim untuk ditangkap dan dijadikan tersangka pelaku pencurian.
Bermula pada Selasa (14/7) jam 01.30 WIB, saat Yunarko berbaring di teras sebuah mushola di dusun Dolopo desa Kepel. Saat itu dia dibangunkan dua orang, yakni Zakaria dan Paijo, untuk diajak ke tempat sepi. Ternyata di tempat parkir itu telah menunggu sekitar 25 pemuda yang langsung menghajar Yunarko hingga babak belur. Yunarko saat itu dituduh telah mengambil uang amal masjid.
Karena Yunarko merasa tidak mencuri uang tersebut, para pemuda itu kemudian ganti menuduh Yunarko mencuri payung hias pernikahan yang saat itu tanpa diketahui asal usulnya sudah berada di TKP.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
Mengetahui ada anak dihajar massa, pemilik payung hias (Nyamiran) berusaha membantu korban untuk melepaskan diri. Setelah berhasil dilepaskan, Jogoboyo dan Kamituwo bertindak untuk menyelamatkan korban dengan mengamankan ke Polsek Ngetos.
Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dari jam 02.30 hingga pukul 21.00 atau sekitar 18 jam, Yunarko akhirnya dijadikan tersangka kasus pencurian dan disangka melanggar pasal 363 (1) ke 3E KUHP pencurian degan pemberatan.
Sumadi menjelaskan jika sebenarnya Nyamiran, sang pemilik payung sebagai objek pencurian tidak berkehendak membuat laporan polisi. "Karena dia mengaku tidak jelas kejadian dan tidak merasa dirugian, maka pak Nyamiran tidak melakukan pelaporan kepada Polisi," cerita Nyamiran seperti ditirukan Sumadi.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Sumadi menjelaskan jika dirinya melakukan praperadilan ini karena dirinya merasa kalau anaknya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan polisi. "Anak kami bukan pencuri, saya tidak terima kalau anak saya dituduh mencuri," tambah Sumadi.
Sementara persidangan sendiri harus ditunda hingga tanggal 7 September 2015 pukul 09.00 karena pihak termohon tidak hadir. (dit/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News