SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang suami berinisial R (45) warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, nekat membunuh istrinya NH (35) usai ditolak melakukan hubungan badan.
Saat kejadian, pelaku langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
"Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan, sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).
Menurut dia, kejadian itu bermula saat R mengajak korban untuk melakukan hubungan badan pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, NH menolak dan melontarkan kata-kata kasar terhadap R.
Mendengar perkataan itu, R langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanannya hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak," ujar Henri.
Kemudian, R meninggal korban dan pergi ke tempat kerja. Namun di tengah perjalanan R sadar bahwa handphone miliknya tertinggal di rumah.
Usai kembali ke rumah, ia panik karena sang istri sudah meninggal dunia. Ia pun memanggil tetangga dengan sang istri meninggal karena terjatuh.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
"Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas leba di leher korban sehingga pada hari Jum'at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur atau Exshumasi," kata Henri.
Berdasarkan hasil exshumasi yang diperoleh, bahwa kematian korban tidak wajar. Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News